Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar rapat koordinasi bersama 941 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Aula Lantai II Maluku City Mall (MCM), Rabu (16/4/2025), sebagai persiapan menjelang pengangkatan resmi pada 1 Juni 2025.
Wattimena menjelaskan, dari total 947 CPNS yang dinyatakan lulus, sebanyak enam orang telah mengundurkan diri karena alasan pribadi dan keluarga. Meski demikian, 941 orang yang tersisa dianggap sebagai tonggak penting dalam pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon.
“Dari lebih 14.000 pelamar, hanya 907 orang yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi hingga Seleksi Kompetensi Bidang. Ini menunjukkan proses seleksi sangat ketat,” ujarnya.
Wattimena menyebutkan, kegiatan pengumpulan CPNS dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan agar para peserta siap menjalankan tugas secara serempak pada 1 Juni 2025.
“Karena sebagian besar dari mereka berasal dari luar Kota Ambon, bahkan dari provinsi lain, maka perlu kami sampaikan mekanisme teknis agar mereka bisa siap. Baik dari urusan tempat tinggal maupun persiapan bekerja,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) masih menghadapi keterbatasan ruang kerja. Namun, hal itu tidak menjadi alasan untuk tidak memaksimalkan peran CPNS.
“Kalau kekurangan kursi atau meja, itu akan diatur secara teknis oleh masing-masing kepala OPD. Yang penting adalah setiap ASN yang bekerja harus memiliki tempat yang layak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wattimena menekankan kepada seluruh CPNS untuk tidak mengajukan pindah instansi sebelum mengabdi selama minimal 10 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
“Ini jadi perhatian serius. Jangan baru lulus langsung berpikir soal pindah. Sepuluh tahun harus mengabdi dulu,” ujarnya.
Ia berharap seluruh CPNS yang tengah menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat menunjukkan integritas, loyalitas, dan dedikasi yang tinggi untuk melayani masyarakat Kota Ambon.
“Pemkot tidak akan mentolerir ASN yang melanggar aturan. Semua harus bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tutupnya.