Pemkot Ambon Ultimatum Pedagang Pasar Mardika,  Bersihkan Badan Jalan Sebelum 28 April

Ambon, SentralNusantara.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menegaskan larangan berjualan di badan jalan sekitar Pasar Mardika. Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan jika pedagang tidak mematuhi batas waktu hingga 28 April 2025.

Peringatan ini disampaikan langsung saat sosialisasi kepada para pedagang di kawasan Pasar Mardika dan Batu Merah, Kamis (17/4).

“Untuk sementara, kita bersihkan dulu yang berada di atas badan jalan karena tidak ada aturan yang membolehkan aktivitas jual beli di sana,” tegas Sapulette.

Ia menyebut, jika imbauan ini tidak diindahkan, maka tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Maluku dan Kota Ambon, TNI-Polri, serta perangkat negeri akan turun langsung melakukan penertiban.

Pemkot mengaku mendukung masyarakat berusaha, namun tetap mengutamakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

Sapulette juga meminta agar seluruh area dari Jembatan Batu Merah hingga pintu keluar Ongkoliong dibersihkan secara mandiri oleh para pedagang.

“Kondisi Pasar Mardika saat ini memprihatinkan. Aktivitas jual beli justru banyak terjadi di luar area pasar, menyebabkan kemacetan dan ketidakteraturan,” ujarnya.

Pedagang diminta masuk ke area pasar, sementara pembeli diimbau tidak bertransaksi di atas motor.

“Ketertiban ini bukan cuma tanggung jawab pedagang, tapi juga masyarakat,” tambahnya.

Setelah penertiban, pengawasan rutin akan dilakukan untuk memastikan pedagang tidak kembali ke badan jalan.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kadis Perhubungan Kota Ambon Yan D. Suitela, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Josias Pieter Loppies, Kasi Intel Kejari Ambon Alfrets R. I. Talompo, Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala, serta Lurah Rijali Marlina Haupea.

Pos terkait