Ambon, SentralNusantara.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menegaskan larangan berjualan di badan jalan sekitar Pasar Mardika. Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan jika pedagang tidak mematuhi batas waktu hingga 28 April 2025.
Pemkot Ambon Ultimatum Pedagang Pasar Mardika, Bersihkan Badan Jalan Sebelum 28 April
