Ambon, SentralNusantara.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menegaskan larangan berjualan di badan jalan sekitar Pasar Mardika. Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan jika pedagang tidak mematuhi batas waktu hingga 28 April 2025.
Pemkot Ambon Ultimatum Pedagang Pasar Mardika, Bersihkan Badan Jalan Sebelum 28 April

Pos terkait
Tamaela Desak Pemkab Malteng Bertanggung Jawab atas Bentrok Hunuth
Wali Kota Ambon Imbau Jangan Terprovokasi, Jaga Kedamaian Pasca Pertikaian Hitu–Hunut
20 Kader PDIP Lolos Jadi Pejabat Eselon II, Ada Permainan DPRD dan Sekda
20 Agustus, Kursi Pejabat Pemkot Ambon Bergoyang : Siapa Bertahan, Siapa Tergeser?
Mantan Wali Kota Yopi Papilaya : Uji Kompetensi Pejabat Kunci Kesuksesan Pemerintahan