Ambon, SentralNusantara.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menegaskan larangan berjualan di badan jalan sekitar Pasar Mardika. Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan jika pedagang tidak mematuhi batas waktu hingga 28 April 2025.
Pemkot Ambon Ultimatum Pedagang Pasar Mardika, Bersihkan Badan Jalan Sebelum 28 April

Pos terkait
Mantan Wali Kota Yopi Papilaya : Uji Kompetensi Pejabat Kunci Kesuksesan Pemerintahan
Ambon Raih Predikat Excellent dari UNESCO, Siap Gelar Festival Musik Internasional 2025
30 Karung Dokumen Dana BOS dan DAK Hilang, Dinas Pendidikan Maluku Laporkan ke Polisi
Gangguan Server, Tes Terstandar SPMB Kota Ambon Dijadwal Ulang ke 17 Juni 2025
Layanan SPMB Kembali Normal Usai Maintenance Domain ambon.go.id
Benhur Watubun : Pancasila 1 Juni 1945 Adalah Bintang Penuntun Perjuangan Politik Kita