Ambon, SentralNusantara.com – Dalam upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Ambon pada Senin (25/5/2025).
Tiga Ranperda yang disahkan meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan,
Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan
Ranperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ketiga regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pelayanan publik dan penataan sosial di Kota Ambon.
“Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan transportasi kota yang berkelanjutan dan ramah masyarakat,” ujar Wattimena.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemkot menilai pembangunan sistem transportasi yang andal, aman, dan terintegrasi merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan efisiensi layanan publik.
Sementara itu, Ranperda Pengumpulan Uang atau Barang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, yang mengatur kewajiban perizinan dalam setiap aktivitas penggalangan dana. Pemerintah menargetkan agar kegiatan filantropi di kota ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Ranperda ketiga, yakni Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, difokuskan pada penanggulangan masalah sosial melalui pendekatan pencegahan, rehabilitasi sosial, dan penanganan lanjutan. Pemerintah menekankan pendekatan humanis dan partisipatif dengan melibatkan Dinas Sosial, lembaga pendidikan, serta masyarakat.
“Ketiga Ranperda ini akan dievaluasi terlebih dahulu di tingkat provinsi sebelum diberlakukan. Kami mengapresiasi DPRD Kota Ambon atas kerja sama yang solid dalam merumuskan kebijakan ini,” tegas Wali Kota.
Dengan pengesahan ini, Pemkot Ambon berharap dapat memperkuat dasar hukum pembangunan daerah, memperluas jangkauan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan sosial-ekonomi yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah kota.