Langgur, SentralNusantara.com – Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra), Drs. Jasmono, M.Si, meminta dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD Malra untuk mengawal seluruh tahapan pembentukan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru. Permintaan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tentang persetujuan Tiga Ranperda di Langgur pada Senin (15/1/2024).
Pj Bupati Jasmono menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dilakukan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Hal ini, lanjutnya, merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menggarisbawahi pentingnya mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berdasarkan kepastian hukum dan tanggung jawab.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah harus dirumuskan dengan mempedomani norma-norma hukum yang tidak terpisahkan dari upaya merealisasikan aspirasi masyarakat Malra melalui DPRD,” kata Jasmono.
Aspirasi dan Kearifan Lokal
Jasmono menekankan bahwa tugas dan kewenangan DPRD adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Rangkaian rapat paripurna DPRD yang telah diselenggarakan hingga pendapat akhir terhadap ketiga Ranperda bertujuan memastikan bahwa produk Perda yang disetujui mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, dengan memperhatikan kearifan lokal dan budaya yang merupakan identitas daerah Kabupaten Malra.
Tiga produk hukum yang ditetapkan Pemkab Malra adalah:
- Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2042
- Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang
- Perda tentang Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil
Jasmono menyatakan bahwa seluruh saran, masukan, dan pendapat yang disampaikan terhadap ketiga Ranperda tersebut akan menjadi substansi pembahasan dalam tahapan evaluasi bersama pemerintah pusat dan provinsi.
“Dengan dukungan dari DPRD, kami berharap ketiga Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat Malra, sesuai dengan semangat otonomi daerah dan tugas pembantuan,” pungkas Jasmono.