Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Malra, Minduchri Kudubun, didampingi Wakil Ketua II, Yohanis Bosko Rahawarin, pada Senin (15/1/2024) di Langgur.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Malra, Jasmono, Pj Sekretaris Daerah, serta tim teknis Pemda dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal dan menyukseskan proses legislasi di tingkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan dokumen ketiga Ranperda yang telah disetujui oleh Ketua DPRD dan Pj Bupati Malra. Penandatanganan ini menandai resmi diundangkannya ketiga produk hukum tersebut sebagai Perda.
Adapun ketiga Perda yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2023-2042: Perda ini bertujuan untuk menetapkan tata ruang wilayah Kabupaten Maluku Tenggara hingga tahun 2042, dengan mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan dan lingkungan.
- Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang: Perda ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Ohoi Ohoijang sebagai desa definitif, dengan tujuan memperkuat administrasi dan pelayanan kepada masyarakat setempat.
- Perda tentang Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil: Serupa dengan Ohoi Ohoijang, Perda ini mengatur pembentukan Ohoi Watdek sebagai desa baru di Kecamatan Kei Kecil, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Malra, Minduchri Kudubun, dalam sambutannya, menyatakan bahwa penetapan ketiga Perda ini merupakan hasil dari kerja keras dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia berharap Perda-perda ini dapat segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara.
Pj Bupati Jasmono juga menegaskan pentingnya peraturan daerah ini dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Malra. Ia mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dalam mengawal pelaksanaan Perda yang baru ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Dengan ditetapkannya ketiga Perda ini, Kabupaten Maluku Tenggara diharapkan dapat lebih baik dalam pengelolaan wilayah, administrasi desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.