Tujuh Fraksi DPRD Malra Setujui Ranperda Tata Ruang Wilayah 2023-2042

Langgur, SentralNusantara.com – Tujuh fraksi di DPRD Maluku Tenggara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2042.

Keputusan ini dicapai pada rapat paripurna DPRD Malra di ruang sidang utama DPRD Malra pada Senin (15/1/2024), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Malra, Minduchri Kudubun. Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Jasmono, Penjabat Sekretaris Daerah, Nico Ubro, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra.

Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara 2023-2042 dimulai sejak Jumat, 5 Januari 2024, dengan Penjelasan Bupati pada Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Terhadap Rancangan Peraturan Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2042.

Selanjutnya, pada Senin (8/1/2024), dilaksanakan agenda pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2042 serta tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi.

“Pada tanggal 9 dan 10 Januari 2024, dilakukan pembahasan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2042 dalam rapat Paripurna,” kata Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Malra, Rahmat Jamlean.

Dia menambahkan bahwa pada 11 Januari 2024, dilakukan lanjutan pembahasan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2042 dalam rapat Paripurna dan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi pada akhir pembahasan antara DPRD dan Ketua Tim Teknis yang diwakili oleh staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

Pembahasan tersebut mempertimbangkan azas Gramatikal, Redaksional, dan hubungan satu sama lainnya. Hasilnya, materi dari Ranperda tersebut disusun dengan memperhatikan dasar-dasar Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Dalam situasi saat ini, Peraturan Daerah memegang peranan yang sangat penting karena memberikan landasan konstitusional yang jelas, sesuai dengan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambahnya.

Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023-2042 terdiri dari 16 bab dan 105 pasal.

Pos terkait