Masyarakat Tanimbar Desak Pemeriksaan Mantan Bupati dan Istri Terkait Kasus Korupsi

Ambon, SentralNusantara.com – Massa Pemerhati Tanimbar dan Kounitas Vokal Group Emperan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar pada Senin, 15 Januari 2023, menuntut agar mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, dan istrinya Joice Martina Pentury Fatlolon segera dipanggil untuk diperiksa.

Ketika perwakilan pendemo bertemu dengan Kepala Kejari KKT Dady Wahyudi, didampingi para Kasi baik PLh. Kasi Intel maupun Kasi Pidum, diberitahukan bahwa dalam waktu dekat, kelanjutan penanganan kasus korupsi terkait penyalahgunaan SPPD fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) akan dilanjutkan. Selain itu, ada beberapa kasus lain yang juga akan diperiksa, termasuk kasus pengelolaan anggaran konsumsi untuk acara Musabaqah Tiliwatil Qua’an (MTQ) Provinsi Maluku di KKT. Dalam kasus MTQ, terdapat dugaan keterlibatan Joice Fatlolon dalam pengelolaan anggaran konsumsi senilai Rp5 miliar dari total anggaran MTQ sebesar Rp20 miliar yang diambil dari APBD KKT tahun 2020.

Kepala Kejari KKT menegaskan bahwa operasional mereka sedang berjalan, dan setelah penyelesaian pemeriksaan terhadap kasus di Setda, Petrus Fatlolon akan dipanggil. Begitu juga dengan kasus MTQ dan pengelolaan anggaran konsumsi, kedua kasus ini menjadi fokus utama penanganan. Terkait laporan kasus RSUD Ukularan, Kejari menjelaskan bahwa laporan masuk pada bulan Februari 2023 dan sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Pada tanggal 28 Juli 2023, surat perintah tugas untuk penyelidikan kasus ini telah diterbitkan.

Dalam hal perkara BPKAD, Kejari menjelaskan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam tahap penuntutan. Pada Kamis pekan sebelumnya, pihaknya telah melakukan expose terhadap perkembangan hasil persidangan. Terkait kasus SPPD BPKAD KKT, Kejari menyatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa di luar BAP yang telah dihadirkan di pengadilan belum dapat mengungkap aktor intelektual dari masalah ini. Semua masih menjadi misteri, dan terdakwa Yonas Batlayeri tetap tidak memberikan informasi yang jelas.

Kejari menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tuntutan sesuai peraturan yang berlaku terhadap para terdakwa. Ia menyatakan bahwa semua tuntutan telah disiapkan, dan kasus-kasus tersebut tidak akan dilepas begitu saja.

Pos terkait