Ambon, SentralNusantara.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Tahun 2025 akan difokuskan pada penanganan kemacetan dan penataan aktivitas pelabuhan.
Hal ini disampaikan Laturiuw dalam kegiatan uji publik Ranperda yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Polresta Ambon, Dinas Perhubungan, serta perwakilan perusahaan pelayaran dan pelaku usaha di kawasan pelabuhan.
“Kita sudah memiliki Perda Lalu Lintas sejak 2011, yang kemudian direvisi pada 2017. Namun, masih banyak aspek penting yang belum diakomodasi, terutama terkait pengelolaan kawasan pelabuhan dan dampaknya terhadap lalu lintas kota,” ujar Laturiuw.
Dalam uji publik tersebut, berbagai pihak menyampaikan masukan terkait kemacetan yang kerap terjadi di sekitar pelabuhan, terutama akibat aktivitas kuliner malam yang mengganggu arus keluar-masuk kendaraan.
“Kami berharap, setelah Ranperda ini disahkan, Pemerintah Kota dapat menindaklanjutinya dengan penataan yang lebih baik, sehingga aktivitas ekonomi dan transportasi dapat berjalan harmonis,” tambahnya.
Latiriuw juga menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan pelaku usaha dalam implementasi Perda ini.
“Penataan lalu lintas tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada kerja sama lintas sektor agar solusi yang diambil benar-benar efektif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tutupnya.
Dengan penambahan aspek pengelolaan pelabuhan dan penekanan pada sinergi antarinstansi, Perda Penyelenggaraan Perhubungan Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif bagi permasalahan lalu lintas di Kota Ambon.