Pemkot Ambon Tetapkan 27 Ruas Jalan Resmi untuk Parkir Kendaraan

Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menetapkan 27 ruas jalan sebagai lokasi parkir kendaraan di tepi jalan umum, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya menertibkan sistem parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Langkah ini diambil untuk memastikan sistem parkir yang tertib, teratur, dan transparan, serta agar retribusi parkir masuk ke kas daerah sesuai aturan yang berlaku.

Adapun 27 ruas jalan resmi parkir tersebut meliputi:

  • Jalan Sultan Babulah

  • Jalan dr Sitanala

  • Jalan Yos Sudarso

  • Jalan Pala

  • Jalan Pattimura

  • Jalan Sam Ratulangi

  • Lorong Puskud dan sekitarnya

  • Jalan A.Y. Patty

  • Jalan A.M. Sangaji

  • Jalan Anthony Rebook

  • Jalan Sultan Hairun

  • Jalan D.I. Panjaitan

  • Jalan Ahmad Yani

  • Jalan Setiabudi

  • Jalan Imam Bonjol

  • Jalan Yan Paays

  • Jalan Kapitan Ulupaha

  • Jalan Diponegoro

  • Jalan Said Perintah

  • Jalan Philip Latumahina

  • Jalan Dana Kopra

  • Lorong Cempaka

  • Lorong Sekawan

  • Jalan dr Kayadoe (Depan RSUD dr. Haulussy)

  • Jalan Sisingamangaraja (Depan SPH Passo)

  • Jalan Terminal Passo

  • Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika)

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir di luar 27 ruas jalan yang telah ditetapkan. Namun, berdasarkan pantauan lapangan, masih ditemukan sejumlah lokasi yang dijadikan tempat parkir di luar area resmi, termasuk di depan Maluku City Mall.

Selain itu, praktik juru parkir (jukir) yang masih menanyakan kepada pengendara, “Perlu karcis?”, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengelolaan retribusi parkir di luar titik resmi.

Pemkot Ambon berharap dengan adanya penetapan ini, pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap lokasi parkir resmi dapat meningkat, serta PAD dari sektor parkir bisa lebih optimal dan akuntabel.

Pos terkait