Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menetapkan 27 ruas jalan sebagai lokasi parkir kendaraan di tepi jalan umum, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya menertibkan sistem parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Langkah ini diambil untuk memastikan sistem parkir yang tertib, teratur, dan transparan, serta agar retribusi parkir masuk ke kas daerah sesuai aturan yang berlaku.
Adapun 27 ruas jalan resmi parkir tersebut meliputi:
Jalan Sultan Babulah
Jalan dr Sitanala
Jalan Yos Sudarso
Jalan Pala
Jalan Pattimura
Jalan Sam Ratulangi
Lorong Puskud dan sekitarnya
Jalan A.Y. Patty
Jalan A.M. Sangaji
Jalan Anthony Rebook
Jalan Sultan Hairun
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Setiabudi
Jalan Imam Bonjol
Jalan Yan Paays
Jalan Kapitan Ulupaha
Jalan Diponegoro
Jalan Said Perintah
Jalan Philip Latumahina
Jalan Dana Kopra
Lorong Cempaka
Lorong Sekawan
Jalan dr Kayadoe (Depan RSUD dr. Haulussy)
Jalan Sisingamangaraja (Depan SPH Passo)
Jalan Terminal Passo
Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika)
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir di luar 27 ruas jalan yang telah ditetapkan. Namun, berdasarkan pantauan lapangan, masih ditemukan sejumlah lokasi yang dijadikan tempat parkir di luar area resmi, termasuk di depan Maluku City Mall.
Selain itu, praktik juru parkir (jukir) yang masih menanyakan kepada pengendara, “Perlu karcis?”, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengelolaan retribusi parkir di luar titik resmi.
Pemkot Ambon berharap dengan adanya penetapan ini, pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap lokasi parkir resmi dapat meningkat, serta PAD dari sektor parkir bisa lebih optimal dan akuntabel.