Langgur, SentralNusantara.com – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Polres Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan pembinaan Kamtibmas dan melakukan razia senjata tajam (Sajam) di SMA Sanata Karya Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Senin (26/4/2024).
Ketua Tim, Antonius Raharusun, bersama Kepala Bagian Hukum Setda, Deby Bunga, dan Kasatlantas Polres Malra IPTU Sjafrudin Achmad, tiba di SMA Saka sekitar pukul 07.00 WIT dan diterima oleh kepala SMA Saka, Sisca Jaftoran, beserta dewan guru.
Raharusun menjelaskan bahwa kehadiran tim tersebut adalah respons terhadap insiden yang menyebabkan korban jiwa beberapa waktu lalu. Data dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa hampir 80 persen konflik yang terjadi melibatkan siswa, baik selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
“Siswa harus menyadari bahwa masa depan mereka jauh lebih penting daripada terlibat dalam perilaku negatif yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar Raharusun.
Deby Bunga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama dalam konteks tahun politik 2024, dengan merujuk pada Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malra, Iptu Sjafrudin Achmad, mengingatkan siswa tentang pemberlakuan Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 dan aturan hukum tentang lalu lintas.
Hasil dari razia yang dilakukan di SMA Saka tidak menemukan senjata tajam dan benda-benda terlarang lainnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt/1951.