Ombudsman RI: Sebagian Layanan Publik di Maluku Tenggara Masih Tergolong dalam Zona Kuning

Langgur, SentralNusantara.com – Omudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mengeluarkan rilis hasil survei kepatuhan terhadap pelayanan publik 2023 yang menunjukkan bahwa dua unit layanan di Maluku Tenggara berada di Zona Merah, sementara lima lainnya berada dalam Zona Kuning.

Dua unit layanan yang berada di zona merah adalah Dinas Pendidikan dan Puskesmas Watdek.

Puskesmas Watdek memperoleh nilai 49.85 dengan dimensi penilaian sebagai berikut: input 8.72, proses 10.76, output 20.76, dan pengaduan 9.61.

Sementara itu, Dinas Pendidikan memperoleh nilai 52.86 dengan dimensi penilaian: input 5.83, proses 16.42, output 22.14, dan pengaduan 8.46.

Lima unit layanan lainnya yang berada di zona kuning meliputi Puskesmas Kolser dengan nilai 55.09, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 59.85, Dinas Sosial 62.06, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 71.08, serta Dinas Kesehatan 74.82.

Secara keseluruhan, hasil survei menempatkan Kabupaten Maluku Tenggara dalam Zona Kuning dengan nilai 60.80, kategori C dengan opini kualitas sedang.

Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, Nicodemus Ubro, mengungkapkan bahwa dari hasil penilaian Ombudsman Perwakilan RI Provinsi Maluku, kabupaten tersebut masih berada di Zona Kuning.

“Ini merupakan tantangan untuk memperbaiki pelayanan publik di Maluku Tenggara. Kita akan fokus pada pembinaan indikator input dan pengaduan, dan hasilnya akan kami laporkan kepada Penjabat Bupati untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” ujar Ubro pada Selasa (27/2/2024).

Ubro juga mengakui bahwa terdapat penurunan nilai survei, dari 62 pada tahun sebelumnya menjadi 60.80 pada tahun 2023.

Pos terkait