Langgur, SentralNusantara.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben Berharvioto Moriolkossu, dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella, ditahan di Rutan Kelas IIa Ambon.
Kedua mantan pejabat tersebut ditahan setelah menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II oleh penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat. Proses ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Keduanya ditahan terkait kasus korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretaris Daerah KKT tahun 2020.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari KKT, Muh Fazlurrahman, proses tahap II dan penahanan berjalan aman dan lancar.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.092.917.664 dari total pagu anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun 2020 yang mencapai Rp1.930.659.000.
Dalam kasus ini, Ruben Berharvioto Moriolkossu dan Petrus Masella didakwa melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal yang dituduhkan adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.