KPU RI Majukan RDP Pembahasan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Karena Urgensi Waktu

Sumber : Int

Jakarta, SentralNusantara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dimajukan dari jadwal semula pada Senin (26/8) menjadi Minggu (25/8) karena urgensi waktu.

Afifuddin menyebut bahwa pergeseran jadwal dilakukan agar KPU memiliki cukup waktu untuk membuat aturan turunan setelah RDP, serta untuk menyampaikan perubahan tersebut kepada jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Kami butuh waktu tambahan untuk menyampaikan aturan turunan, termasuk petunjuk teknis (juknis) yang diperlukan,” ujar Afifuddin sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Afifuddin juga memastikan bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan sepenuhnya mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Rapat Pleno yang digelar pada Minggu pagi ini diharapkan dapat memproses perubahan dengan cepat, sehingga PKPU dapat disahkan sebelum 27 Agustus 2024 setelah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, Afifuddin menekankan pentingnya harmonisasi dengan Kemenkumham untuk memastikan bahwa peraturan yang baru ini sesuai dengan putusan MK. “Kami akan menyegerakan proses ini agar PKPU dapat diterapkan tepat waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah Rapat Paripurna yang dijadwalkan tidak mencapai kuorum. Penundaan ini diakibatkan oleh aksi unjuk rasa yang menolak RUU Pilkada, yang dinilai dibahas secara singkat dan tidak sesuai dengan Putusan MK mengenai pilkada.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan untuk partai politik, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan.

Pos terkait