Ambon, SentralNusantara.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon tengah menangani 24 warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen resmi.
Mereka terdiri dari 9 warga Filipina, 13 warga Myanmar, dan 2 warga Thailand. Kasus ini terungkap pada Februari 2025, dan hingga kini, pihak imigrasi masih menunggu respons dari kedutaan besar masing-masing negara.
Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, S.H., M.H., dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, 21 Mei 2025, di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada kedutaan besar negara-negara terkait pada Maret 2025. Namun, hingga saat ini hanya Kedutaan Besar Filipina yang merespons dan sedang melakukan verifikasi terhadap sembilan warganya.
“Kami telah bersurat ke kedutaan masing-masing negara. Hanya Kedutaan Filipina yang merespons dan sedang memverifikasi apakah sembilan orang tersebut benar warga negara mereka. Untuk Thailand dan Myanmar, kami belum menerima jawaban,” ujar Indra.
Pihak Imigrasi Ambon juga telah melaporkan kasus ini ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku di Talake dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Bahkan, koordinasi telah dilakukan melalui pertemuan daring dengan Komnas HAM dan pihak terkait di wilayah Maluku.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pusat dan Komnas HAM melalui pertemuan daring. Sementara ini, kami menunggu hasil verifikasi dari kedutaan masing-masing,” tambahnya.
Indra menjelaskan bahwa para WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan seperti paspor atau visa. Mereka juga tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Oleh karena itu, Imigrasi Ambon bersikap menunggu hingga ada kejelasan dari kedutaan besar masing-masing negara.
“Mereka bukan pelaku kriminal dan tidak melanggar aturan keimigrasian. Kami berharap proses ini segera selesai agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarga mereka di Indonesia secara resmi,” ujar Indra.
Imigrasi Ambon berharap agar kedutaan besar negara-negara terkait segera memberikan respons agar proses verifikasi dan pemulangan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.