Ambon, SentralNusantara.com – Sebanyak 9 Fraksi di DPRD Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025–2029.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan umum fraksi, yang dibacakan perwakilan Fraksi Golkar, Dessy Hallauw, dalam rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di DPRD Kota Ambon, Rabu (20/9).
Namun sebelum menyetujui Ranperda RPJMD, 9 Fraksi menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan Pemerintah Kota Ambon. Salah satunya adalah permintaan agar seluruh subsistem dapat memberikan dukungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat APBD.
Menurut pandangan Fraksi, banyak program strategis Wali Kota untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, untuk merealisasikan program-program tersebut diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai, sementara kemampuan APBD saat ini dinilai belum cukup.
“Kalau di tahap konvensional, APBD tidak akan mendukung program yang begitu banyak. Maka, untuk realisasi RPJMD serta visi-misi Wali Kota yang cukup banyak, perlu didukung dengan PAD yang besar,” jelas Hallauw saat membacakan pandangan fraksi.
Selain soal PAD, Fraksi-fraksi juga menyoroti berbagai persoalan konkrit lainnya, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), ketenagakerjaan, perizinan, hingga masalah batas wilayah.
Fraksi berharap RPJMD ini mampu berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan di Kota Ambon, sekaligus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, serta sarana publik lainnya.
“Pentingnya penyusunan RPJMD yang partisipatif dan transparan harus menjadi perhatian. Kami berharap program-program yang ada dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Untuk itu, perlu dibentuk tim pemantau independen guna mengawasi pelaksanaan program dalam RPJMD,” pungkasnya.
Setelah menyampaikan catatan penting tersebut, 9 Fraksi di DPRD Kota Ambon akhirnya menyetujui Ranperda RPJMD Kota Ambon 2025–2029.
“Atas tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan dengan kebulatan tekad, kami menyetujui Ranperda Kota Ambon tentang RPJMD Kota Ambon Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon dalam rapat paripurna ini,” tutup Hallauw.