Bupati MBD Dinilai Halangi Program Nasional, SPBU di Leti Ditutup, Rakyat Menderita

Ambon, SentralNusantara.com –Kebijakan Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Noach dinilai telah menghambat upaya pemerintah pusat dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem, bahkan bertolak belakang dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny, dalam keterangannya di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (28/4/2025), mengungkapkan bahwa keputusan sepihak Bupati MBD terhadap operasional SPBU di Pulau Leti sangat merugikan rakyat.

Menurut Laipeny, pengusaha SPBU, Ismail Latuheru, sudah memenuhi semua prosedur dengan mengantongi surat izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Anehnya, izin tersebut justru diminta dicabut oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) atas perintah langsung Bupati.

“Sudah hampir satu tahun minyak tidak tersedia di Leti. Lokasi SPBU sudah strategis dan berizin. Tidak jelas apa motif Bupati, apakah ini dendam pribadi atau ketidakmampuan dalam memimpin,” tegas Laipeny.

Laipeny menilai, tindakan penarikan izin ini bukan hanya maladministrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap Inpres. Bukannya membantu rakyat mengakses BBM dengan harga wajar, kebijakan Bupati justru membuat rakyat semakin sengsara.

Dengan ditutupnya SPBU Leti, masyarakat kini dipaksa membeli BBM dari Pulau Moa dengan harga jauh lebih mahal dan harus rela mengantre berjam-jam.

“Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal rasa kemanusiaan. Setiap hari rakyat menderita karena kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka. Bukannya mengurangi angka kemiskinan, malah memperparah,” kritik Laipeny.

Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil Pertamina untuk rapat dengar pendapat, guna membahas mandeknya distribusi BBM di MBD.

Berdasarkan pengecekan teknis, distribusi BBM ke Leti hanya bisa berjalan dengan kapal bermuatan minimal 100 ton. Namun, selama izin SPBU tidak diaktifkan kembali, distribusi akan terus macet.

“Ini bentuk nyata pembangkangan terhadap Instruksi Presiden. Pemerintah pusat harus turun tangan, jangan biarkan rakyat Leti menjadi korban dari kepentingan sempit pejabat daerah,” ujar Laipeny.

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dengan jelas mengamanatkan pemerintah daerah untuk mempercepat distribusi kebutuhan dasar, mendekatkan akses layanan, dan menekan harga pokok demi penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Ironisnya, di MBD, instruksi ini justru diabaikan.

Pos terkait