Komisi II DPRD Maluku Kawal Kuota Minyak Tanah, Pertamina Janji Tindak Pangkalan Nakal

Ambon, SentralNusantara.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku memastikan bahwa kuota minyak tanah untuk wilayah Maluku yang sebelumnya sempat dikurangi, kini telah dikembalikan oleh pihak Pertamina.

Hal ini merupakan hasil dari pertemuan dan rapat dengar pendapat antara Komisi II, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DRRD Maluku, Suanthie Jhon Laipeny, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat dan melakukan komunikasi langsung dengan Kementerian ESDM, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pertamina.

“Kuota kita yang sebelumnya diusulkan sebanyak 106.000 kiloliter kini telah dikembalikan. Jadi tidak ada penurunan kuota minyak tanah untuk Maluku,” ujar Suanthie Jhon Laipeny, Senin (28/4).

Meski begitu, menurut Suanthie, masih ada beberapa hal yang perlu diperjuangkan, khususnya terkait penggunaan minyak tanah untuk transportasi laut. Ia menyoroti bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, seharusnya penggunaan minyak tanah untuk mesin transportasi laut sudah dilarang. Namun, kondisi geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau membuat kebutuhan akan transportasi laut sangat tinggi.

“Di Maluku, kami masih sangat bergantung pada transportasi laut yang menggunakan mesin berbahan bakar minyak tanah. Karena itu, kami terus berjuang di Komisi II bersama pemerintah provinsi agar diberikan diskresi atau kebijakan khusus,” jelasnya.

Suanthie juga menyampaikan adanya catatan dari Komisi II DPRD Maluku terkait praktik-praktik curang di lapangan. Ia menilai ada oknum pangkalan yang diduga menimbun minyak tanah untuk dijual ke proyek-proyek jalan yang menggunakan aspal, sehingga menyebabkan kelangkaan.

“Kami menemukan indikasi bahwa beberapa pangkalan bekerja sama dengan oknum proyek jalan dan menimbun minyak tanah. Ini menyebabkan minyak tanah langka di masyarakat. Kami minta Pertamina dan aparat kepolisian untuk menyelidiki hal ini secara serius,” tegasnya.

Pertamina, lanjut Suanthie, telah menyampaikan bahwa jika ditemukan pangkalan yang melanggar, izinnya akan dicabut.

“Pertamina sudah menegaskan bahwa pangkalan yang terbukti bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu akan ditutup, dan izinnya akan dicabut,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak tanah di SPBU nelayan. Hanya nelayan yang terdaftar melalui kartu dari Dinas Perikanan atau yang memiliki KTP nelayan yang berhak mengambil jatah.

Pos terkait