Ambon, SentralNusantara.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku yang digelar di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/9/2025). Rakor kali ini mengusung tema “Peran GWPP: Kokohkan Sinergitas Daerah, Percepatan Pembangunan dan Merajut Persatuan Par Maluku Pung Bae.”
Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, Sekretaris Daerah Ir. Sadali Ie, para bupati dan wali kota se-Maluku, staf ahli, asisten sekda, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa rapat koordinasi menjadi forum resmi untuk menyatukan langkah, menyelaraskan kebijakan, sekaligus memperteguh komitmen bersama membangun Maluku.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, kedudukan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah provinsi, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
“GWPP memegang mandat jelas dari Presiden untuk menjaga keutuhan NKRI, memastikan stabilitas keamanan, politik, sosial, dan budaya, sekaligus menjamin implementasi kebijakan nasional yang selaras dengan kebutuhan lokal,” tegas Lewerissa.
Menurutnya, gubernur memiliki 46 tugas atributif, termasuk pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Tugas itu meliputi pelantikan, penerimaan laporan pertanggungjawaban pelaksana tugas, rekomendasi pembatalan peraturan bupati/wali kota, evaluasi Ranperda APBD, hingga pembatalan pengangkatan camat yang tidak sesuai aturan.
Gubernur menambahkan, GWPP berkewajiban memastikan implementasi proyek strategis nasional di Maluku, seperti Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, program makanan bergizi gratis, Maluku Integrated Port, penanggulangan inflasi dan stunting, jaminan ketenagakerjaan UCJ, hingga perlindungan tenaga kerja rentan. Selain itu, GWPP juga mengawal pengelolaan sumber daya alam, pemanfaatan dana desa, penguatan ketahanan pangan, serta penataan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
“Peran GWPP bukan mengambil alih kewenangan bupati/wali kota, melainkan memperkuat peran saudara-saudara agar roda pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum, kebijakan nasional, dan kebutuhan lokal,” ujarnya.
Lewerissa juga menyinggung isu keamanan daerah. Ia menekankan pentingnya peran bupati/wali kota dalam berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, dan pemuda guna mencegah konflik antarwarga yang berpotensi melebar menjadi konflik komunal.
Ia mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk kembali mengaktifkan siskamling di tingkat RT/RW melalui pos ronda. Hal ini perlu segera diteruskan ke level paling bawah.
“Membangun masyarakat dimulai dari desa. Karena itu, saya minta bupati melakukan pembinaan dan pengawasan di desa, termasuk monitoring penggunaan dana desa. Dana transfer ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, sementara status kepala desa yang belum definitif juga harus diselesaikan sesuai ketentuan,” kata Lewerissa.
Menutup sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa kedudukan GWPP tidak hanya sebatas teks undang-undang, tetapi harus diwujudkan dalam praktik tata kelola pemerintahan sehari-hari.
“Dengan begitu, kehadiran GWPP dapat membawa kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan Par Maluku Pung Bae,” tutupnya.