Bodewin Wattimena Resmi Mundur dari ASN untuk Maju dalam Pilkada 2024

Surat pengunduran diri Drs. Bodewin Wattimena sebagai PNS

Ambon, SentralNusantara.com – Bodewin Wattimena, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, resmi mengundurkan diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti kontestasi politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Wattimena menyampaikan bahwa hari ini adalah momen terakhir dirinya memimpin apel pagi di Sekretariat DPRD Maluku. Dalam kesempatan tersebut, ia mengumumkan pengunduran dirinya secara resmi kepada seluruh ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku.

“Tadi pagi, saya memimpin apel terakhir di Sekretariat DPRD Maluku dan menyampaikan bahwa saya secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris DPRD Maluku dan status sebagai ASN. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan kepada Penjabat Gubernur Maluku, dengan tembusan kepada Sekda dan BKD Maluku,” ungkap Wattimena kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (27/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa pengunduran dirinya telah diterima secara resmi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan umum. “Surat tanda terima pengunduran diri sudah saya terima. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan bahwa seorang ASN yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya,” jelas Wattimena.

Wattimena menambahkan bahwa pengunduran diri ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota di KPU Kota Ambon. “Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa ada konsekuensi dalam mencalonkan diri sebagai bakal calon, termasuk bersedia mengundurkan diri dari jabatan,” tegasnya.

Proses pengunduran diri ini, lanjut Wattimena, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui BKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap dapat memenuhi semua persyaratan pada 22 September 2024, sehingga dapat ditetapkan sebagai bakal calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

“Proses pemberhentian sudah diterima agar kami bisa fokus bekerja dalam proses pemenangan, tanpa terganggu oleh tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris DPRD Maluku atau ASN,” pungkas Wattimena.

Pos terkait