30 Karung Dokumen Dana BOS dan DAK Hilang, Dinas Pendidikan Maluku Laporkan ke Polisi

Ambon, SentralNusantara.com –Sebanyak 30 karung berisi dokumen penting milik Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dilaporkan hilang. Dokumen tersebut diketahui merupakan berkas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari tahun 2019 hingga 2023. Hilangnya dokumen ini menimbulkan tanda tanya besar dan kini tengah dalam penanganan pihak berwajib.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, James Leiwakabessy, dalam keterangannya kepada SentralNusantara.com, Jumat 20 Juni pukul 23.00 WIT dikantor Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, membenarkan bahwa dokumen tersebut hilang dan pihaknya telah melaporkannya secara resmi ke Kepolisian Resort Pulau Ambon.

“Yang pasti, 30 karung itu hilang. Isinya adalah dokumen, termasuk Dana BOS dan DAK dari tahun 2019 sampai 2023,” ungkap Leiwakabessy.

Ia menjelaskan, laporan kehilangan tersebut pertama kali diketahui setelah mendapat laporan dari staf di bidang SMK. Setelah itu, dirinya langsung turun meninjau gudang penyimpanan dokumen.

“Saya arahkan untuk meninjau langsung ke lokasi penyimpanan bersama staf. Dari hasil pengecekan, menurut mereka, dokumen itu sebelumnya berada di sekitar lokasi tersebut. Kalau rasional saja, satu karung berisi kertas itu berat, jadi lucu kalau bisa keluar begitu saja,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan kejanggalan yang ada, dirinya segera mengambil langkah untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, bukan sekadar koordinasi.

“Ini bukan koordinasi, tapi sudah masuk kategori kecurian. Walaupun hanya berupa kertas, itu adalah dokumen penting. Apalagi terkait keuangan negara, yang harusnya disimpan minimal 15 sampai 25 tahun,” tegasnya.

Saat ini, Dinas Pendidikan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari pihak kepolisian. Di sisi lain, Leiwakabessy menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan internal kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang SMK.

“Saya akan mulai melakukan pemeriksaan kepada semua ASN di bidang SMK hari Senin mendatang. Termasuk juga akan memanggil para petugas keamanan yang berjaga selama periode waktu dokumen tersebut hilang,” jelasnya.

Ia memastikan, jika ditemukan adanya ASN yang terlibat, maka akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin ASN.

“Kita percaya kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini. Tapi dari sisi kedinasan, kalau terbukti ada ASN terlibat, kita akan proses sesuai aturan,” ujarnya.

Ironisnya, dari hasil pemantauan di lokasi penyimpanan, diketahui bahwa sistem keamanan seperti CCTV sudah tidak berfungsi dalam waktu yang cukup lama.

“CCTV tidak aktif. Sudah lama. Di beberapa pojok memang ada alatnya, tapi sudah rusak. Ini menjadi catatan penting bagi kita,” katanya.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk memperketat sistem keamanan dalam penyimpanan dokumen penting di instansi pemerintah, terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan.

“Semoga dari kejadian ini kita bisa belajar untuk lebih menjaga sistem keamanan dan integritas pelayanan publik,” pungkas Leiwakabessy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan awal.

Sementara itu, masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan pendidikan di Maluku berharap agar kasus ini dituntaskan secara transparan, mengingat pentingnya dokumen yang hilang dalam pengelolaan dana pendidikan daerah.

Pos terkait