Ambon, CahayaLensa.com – Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 15/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.Ambon juncto 28/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.Ambon, menyatakan bahwa salah satu penggugat dalam perkara tersebut merupakan karyawan tetap (PKWTT) Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku (GPM), yang bekerja di Rumah Sakit Sumber Hidup GPM sejak awal hubungan kerja berlangsung.
Namun demikian, hingga saat ini, Yayasan Kesehatan GPM dan manajemen RS Sumber Hidup GPM belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan tetap kepada para pegawai kontrak yang masa kerjanya bervariasi antara 7 hingga 18 tahun.
“Amar putusan tersebut jelas menyatakan bahwa penggugat adalah karyawan tetap. Oleh karena itu, semua pegawai kontrak dengan masa kerja panjang di RS Sumber Hidup GPM seharusnya telah diangkat sebagai pegawai tetap dan diberikan SK oleh yayasan,” ungkap kuasa hukum para pegawai, Risat Ririhena dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Berbagai upaya hukum dan administratif telah dilakukan untuk menuntut kejelasan status para pegawai, termasuk audiensi bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 24 Oktober 2024, yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Koordinator PPHI Kemenaker RI, pengurus Yayasan Kesehatan GPM, manajemen RS Sumber Hidup, perwakilan Serikat Pekerja GPM, serta kuasa hukum pegawai. Dalam pertemuan itu, pihak Yayasan Kesehatan GPM melalui kuasa hukumnya menyatakan kesediaan untuk menerbitkan SK pengangkatan paling lambat 31 Desember 2024.
“Namun kenyataannya, hingga saat ini SK yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan dan diserahkan kepada para pegawai yang berhak,” lanjut kuasa hukum.
Pihaknya menilai, sikap Yayasan Kesehatan GPM yang tidak melaksanakan isi putusan PHI dan tidak menindaklanjuti hasil audiensi bersama Kemenaker RI merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Kami masih membuka ruang dialog dan menunggu itikad baik dari pihak yayasan. Tetapi jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan karena ini merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Kesehatan GPM belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut.