SentralNusantara.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menjamin bahwa seluruh lapak dagangan di gedung baru Pasar Mardika tidak dipungut biaya sewa alias gratis. Hal tersebut disampaikan di hadapan ratusan pedagang saat proses penertiban berlangsung, Senin (28/4/2025), di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon.
Dalam pernyataannya, Wattimena menegaskan bahwa pemerintah, baik Provinsi Maluku maupun Kota Ambon, tidak pernah menginstruksikan adanya jual-beli lapak. Ia meminta pedagang untuk segera melapor jika menemukan oknum yang menawarkan lapak berbayar.
“Bapak/ibu jangan tertipu oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masuk ke gedung pasar baru ini tidak ada bayar sewa, tidak ada jual lapak. Pemerintah menjamin tidak ada satu pun lapak yang dijual, dan pedagang hanya membayar retribusi operasional sebesar Rp13.000 per hari,” tegasnya.
Wattimena juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pedagang dan pemerintah dalam menata ulang kawasan Pasar Mardika. Ia mengimbau agar seluruh pedagang mematuhi aturan penertiban yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Menurutnya, kebijakan relokasi dan penataan tersebut dilakukan demi menjamin kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas masyarakat secara menyeluruh di Kota Ambon.
“Para pedagang ini dibawah pembinaan Pemerintah Kota Ambon, dan kami tidak mungkin membiarkan saudara-saudara menderita. Tapi ikuti dulu kebijakan yang ditetapkan. Jika ada kekurangan, kita akan perbaiki bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kota Ambon sebelumnya telah menyediakan lapak di lantai 3 dan 4 gedung baru Pasar Mardika untuk para pedagang kaki lima. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan dan menata kawasan pasar agar lebih tertib dan layak.
Wattimena juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang tetap melanggar aturan dan menolak pindah ke lapak resmi yang telah disediakan.