Terpidana Kasus Korupsi CBP, Mantan Wali Kota Tual Ajukan Amnesti ke Presiden

Ambon, SentralNusantara.com – Terpidana kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP), mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah ini menjadi sorotan publik nasional.

Adam dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyaluran CBP tahun 2016–2017. Namun, ia bersikeras kebijakannya diambil demi menyelamatkan rakyat dari krisis pangan dan bukan untuk memperkaya diri. Permohonan amnesti itu diajukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, melalui tim kuasa hukumnya, Viktor Ratuanik, S.H.

“Kebijakan publik yang menyelamatkan rakyat tidak sepatutnya dipenjara. Apalagi, Mahkamah Agung sendiri mengakui klien kami tidak menikmati kerugian negara,” tegas Viktor Ratuanik kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan publik yang dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan kepala daerah di Indonesia. “Kalau keputusan darurat untuk rakyat dianggap korupsi, ke depan tidak ada kepala daerah yang berani bertindak cepat di situasi krisis,” ujarnya.

Selama menjabat, Adam Rahayaan tercatat meraih sejumlah penghargaan nasional, di antaranya Anugerah Kencana BKKBN (2018), Pengendalian Inflasi Daerah Terbaik (2020), dan BKN Award (2022). Namun, menjelang Pilkada 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum menduga ada muatan politik di balik penetapan tersebut.

Kini, keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Publik menanti apakah kepala negara akan mengabulkan permohonan amnesti ini atau membiarkan Adam Rahayaan menjalani vonis yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk ketidakadilan hukum.

Pos terkait