AMBON, SentralNusantara.com – DPRD Kota Ambon mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melengkapi persyaratan administrasi guna mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengatakan usulan Dinas PUPR terkait Ranperda RTRW terhambat karena syarat administrasi belum lengkap. Padahal, seharusnya rancangan tersebut sudah berada pada tahap harmonisasi.
“Ranperda eksekutif yang diusulkan Dinas PUPR terkait RTRW harus melalui tahapan sesuai aturan. Karena persyaratan belum lengkap, proses harmonisasi belum bisa dilaksanakan. Kami minta OPD segera melengkapi administrasinya,” tegas Upulatu di Ambon, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, setelah kelengkapan administrasi dipenuhi, DPRD akan mengusulkan ke Kanwil Kemenkumham Maluku untuk dilakukan rapat harmonisasi sebagaimana tiga Ranperda lain yang sudah melewati tahapan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan Perda RTRW sangat penting sebagai payung hukum yang dapat menarik minat investor berinvestasi di Kota Ambon. Menurutnya, keberadaan perda ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.
“Lewat Perda RTRW, kita bisa menjawab kebutuhan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, hingga membuka ruang investasi. Ini adalah bentuk kerja nyata DPRD bersama Pemkot untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman,” ujarnya.
Far Far juga menyatakan optimismenya terhadap kepemimpinan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang dinilai memiliki visi dan misi jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DPRD, kata dia, akan terus mengawal setiap kebijakan agar benar-benar berpihak kepada masyarakat.