Wali Kota Ambon Lantik 1.152 PPPK, OPD Dilarang Angkat Honorer

AMBON, SentralNusantara.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, resmi melantik 1.152 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Rabu (1/10/2025).

Dalam sambutannya, Bodewin menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang baru dilantik sekaligus menegaskan bahwa proses panjang pengangkatan ini merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan hak pegawai.

“Pemerintah kota menjamin bahwa semua yang bekerja dengan baik akan diperpanjang kontraknya. Sebaliknya, jika tidak bekerja dengan baik maka kontraknya bisa diputus,” tegasnya.

Bodewin menjelaskan, PPPK yang baru dilantik akan melaksanakan tugas sesuai surat perintah kerja dan perjanjian dengan Pemkot selama satu tahun sebelum dievaluasi untuk perpanjangan kontrak.

Ia menekankan, Pemkot Ambon fokus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Karena itu, ia mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.

Selain itu, Bodewin mengungkapkan Pemkot juga tengah mengupayakan solusi bagi tujuh pegawai yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.

Pos terkait