Pansus DPRD Ambon Bahas Ranperda Smart City, ITB Nyatakan Kota Siap Go Digital

Ambon, SentralNusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon menggelar rapat kerja perdana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Smart City. Rapat berlangsung di ruang utama DPRD Ambon, Kamis (14/8/2025), dihadiri anggota Pansus II, perwakilan Pemerintah Daerah, Dinas Kominfo, tim penyusun, dan pihak terkait lainnya.

Ketua Pansus II DPRD Ambon, Dessy Hallauw, menyatakan pembahasan Ranperda ini sangat krusial untuk memperkuat arah kebijakan transformasi digital daerah secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Ini rapat pembahasan pertama, dan semua pihak yang terlibat hadir untuk memaparkan materi secara rinci,” ujar Hallauw.

Menurutnya, Kadis Kominfo Kota Ambon memaparkan bahwa Ambon telah terpilih sebagai salah satu kota yang layak menyelenggarakan Smart City. Bahkan, Institut Teknologi Bandung (ITB) telah memberikan lampu hijau, menilai infrastruktur, suprastruktur, dan indikator lainnya di Ambon sudah memenuhi syarat.

“Makanya kita perlu membijakinya lewat peraturan daerah yang kini sementara kita godok bersama,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Meski demikian, Hallauw mengungkapkan bahwa tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum terlaksana. Padahal, data Ranperda telah dimasukkan ke sistem elektronik Kemenkumham sejak 7 Juli 2025.

“Sampai sekarang, Kemenkumham belum mengaktifkan atau memberikan koneksi untuk proses harmonisasi. Kita masih menunggu agar dapat disesuaikan ke depannya,” pungkasnya.

Pos terkait