Saumlaki, SentralNusantara.com – Seorang guru SMP di kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dilaporkan warga setempat karena diduga cabuli sejumlah siswa, menyodomi dan melakukan oral seks hingga meniduri siswinya.
Sumber informasi yang diperoleh media ini menuturkan, MY, oknum guru ini awalnya bekerja sebagai guru honorer di SMP desa Werain, kecamatan Selaru, namun untuk kepentingan seleksi PPPK, pelaku harus bekerja sebagai guru honorer di SMP Negeri 4 Selaru yang berlokasi di desa Kandar.
Di desa ini, MY tinggal di salah satu rumah warga sejak beberapa bulan lalu. Selama berada di rumah ini, MY beberapa kali mengajak dua orang siswa untuk menemaninya tidur saat malam hari.
“Selama tidur dengan dia (pelaku-red), dia sering cabuli mereka hingga selanjutnya dia cek korban laki-laki, apakah sudah punya pacar atau belum. Karena para korban mengaku sudah punya pacar maka saat di sekolah, dia paksa mereka untuk masuk ke ruang perpustakaan dan paksa mereka untuk berhubungan badan,” ujar sumber.
Hal tak senonoh ini bukan hanya dilakoni pelaku di rumah, tetapi juga dilakukan di ruang perpustakaan sekolah.
Sumber menuturkan, ada enam orang siswa dan siswi yang menjadi korban dari aksi bejatnya sang predator.
Korban pertama mengalami perbuatan tak terpuji sebanyak enam belas kali di waktu yang berbeda di perpustakaan sekolah. Korban pertama mengaku lima kali dicabuli, empat kali dioral, dan tujuh kali disodomi. Selain itu, korban pertama mengaku mengalami hal yang sama di rumah warga yaitu lima kali disodomi dan sekali oral.
Dalam waktu yang berbeda, korban kedua dicabuli pelaku sebanyak tiga kali di rumah warga, sekali dicabuli dan sekali oral di perpustakaan sekolah.
Pada akhir bulan September 2024 sekitar pukul 16:30 WIT, pelaku MY menyuruh orang untuk memanggil korban kedua dan pacarnya yang merupakan teman sekelas untuk menemui dia di perpustakaan sekolah. Saat tiba di perpustakaan, pelaku mengunci pintu dan menyuruh kedua korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Awalnya kedua korban menolak namun MY terus merayu dengan mengeluarkan kalimat bahwa kalau orang berpacaran lalu cuma sebatas kirim pesan lewat messenger saja itu tidak bagus, pacaran itu berhubungan badan boleh bagus,” tutur sumber meniru pernyataan pelaku MY.
Karena takut dengan ancaman MY, kedua korban pun menuruti perintah MY untuk melakukan hubungan badan. Setelah itu barulah kedua korban di suruh pergi meninggalkan perpustakaan dan hal tersebut di lakukan pelaku MY kepada kedua korban sebanyak lima kali di tempat yang sama namun berbeda waktu dengan selisih tiga sampai empat hari.
Pada 27 September 2024 sekitar pukul 12:00 WIT, MY memanggil korban ketiga untuk menemuinya di perpustakaan sekolah dan menyuruh korban memanggil pacarnya untuk datang dan membantunya merapihkan buku-buku di ruang perpustakaan. Saat kedua korban tiba di ruang perpustakaan, MY mengunci pintu dan melancarkan aksinya seperti yang telah dia lakoni untuk korban yang lain.
Sang pembina OSIS ini menyuruh kedua korban untuk segera berhubungan badan. Semula, kedua korban menolak namun MY sempat mengancam kedua korban dengan kesalahan yang pernah mereka lakukan. Karena kedua korban tidak mau berhubungan badan, MY membentak keduanya dan melemparkan sebuah pot bunga ke wajah korban ketiga hingga kedua korban ketakutan dan menangis.
Tak hanya diam menonton perbuatan para korban, MY mengambil gambar melalui telepon genggamnya kemudian pergi meninggalkan mereka tanpa menjelaskan kesalahan apa yang mereka pernah lakukan.
“Dan hal ini dilakukan MY kepada kedua korban sebanyak tiga kali dalam waktu selang beberapa hari di perpustakaan sekolah,” ujarnya.
Lanjut sumber, pada Oktober 2024 sekitar pukul 16:00 WIT pelaku MY menghubungi korban pertama dan pacarnya untuk kembali ke sekolah guna mengikuti kegiatan OSIS berhubung keduanya adalah pengurus OSIS di sekolah itu.
Saat di sekolah, MY menyuruh kedua korban untuk masuk kedalam ruang perpustakaan dan menyuruh pengurus OSIS yang lain pergi mengambil pasir yang jaraknya jauh dari sekolah. Kemudian, MY mengunci pintu ruangan perpustakaan dan menyuruh kedua korban untuk berhubungan badan. Kedua korban tidak mau melakukan hubungan terlarang itu sehingga pelaku MY membentak mereka dan melepaskan pakaian kedua korban hingga telanjang.
Selanjutnya MY menjambak rambut korban wanita dan menariknya hingga terduduk di atas matras dan memaksa korban pria untuk menyetubuhi pacarnya itu. Bukan hanya itu, MY memukul wajah dan rusuk korban supaya harus menuruti perintahnya. Karena ketakutan, keduanya secara terpaksa melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku pun menyuruh mereka untuk keluar dari dalam ruangan perpustakaan.
Sumber membenarkan, kedua korban telah mengaku bahwa perbuatan yang sama telah mereka lakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama di hari yang berbeda, atas perintah MY.
Yang lebih memprihatinkan lagi, saat kejadian terakhir pada 2 November 2024 sekitar pukul 11:00 WIT. Saat kedua korban telah berhubungan badan sesuai perintah MY, korban pertama disuruh berpindah tempat dan kemudian MY mencabuli korban wanita dan menyetubuhinya.
JM, orang tua dari seorang korban mengaku telah mengajukan laporan polisi pada 12 November 2024. Kemudian, polisi telah memeriksa seluruh korban dan menetapkan MY sebagai tersangka.
“MY sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kita telah tahan,” kata penyidik Reskrim pada Polres Kepulauan Tanimbar, Jumat (29/11/2024).
MY dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 82 ayat 1,2 dan 4 KHUPidana dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun atau minimal selama 7 tahun.