Jakarta, SentralNusantara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat koordinasi untuk membahas operasional BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Rapat tersebut melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas dan memastikan kesiapan operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun depan,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya (@smindrawati), yang dikutip di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Sri Mulyani menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang inklusif, sesuai dengan Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokus utama dalam Astacita adalah meratakan ekonomi serta memberantas kemiskinan.
Untuk itu, Kementerian Keuangan mendukung upaya optimalisasi operasional BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam aspek kepesertaan, pelayanan, inovasi teknologi, dan pengelolaan Dana Jaminan Sosial dengan prinsip kehati-hatian, untuk memastikan manfaat terbesar bagi peserta.
Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap skema program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat adanya potensi peningkatan jumlah pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal dalam kepesertaan di masa depan.
“Proposisi pekerja bukan penerima upah diperkirakan akan meningkat, bahkan bisa mencapai lebih dari 60 persen dari total kepesertaan,” ungkap Anggota DJSN, Paulus Agung Pambudhi, dalam Social Security Summit 2024 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Selasa (26/11/2024).
Paulus menambahkan bahwa tantangan dalam memperluas kepesertaan aktif pekerja penerima upah dan meningkatkan cakupan pekerja informal harus menjadi perhatian serius. Salah satu langkah yang diusulkan adalah peningkatan literasi jaminan sosial di kalangan pekerja informal dan penyediaan skema jaminan sosial untuk pekerja miskin dan tidak mampu.