Raker Komisi II DPRD Provinsi Maluku Bahas Kelangkaan Minyak Tanah

Ambon,SentralNusantara.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja (Raker) di Karang Panjang Ambon untuk mengatasi kelangkaan minyak tanah di masyarakat. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Johan Lewerissa, didampingi Wakil Ketua Turaya Samal, dan dihadiri anggota lainnya seperti Lucky Wattimury.

Johan Lewerissa menyoroti kelangkaan minyak tanah yang persisten, tidak hanya saat ini tetapi juga tahun lalu. “Kami sering menerima keluhan dari masyarakat dan wartawan tentang kelangkaan dan harga minyak tanah yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” ungkap Lewerissa dengan frustrasi.

Dia juga menyebut permasalahan penimbunan sebagai penyebab utama kelangkaan, yang mempengaruhi ketersediaan di masyarakat. Lewerissa menekankan perlunya perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan operasi pasar yang lebih intensif terkait dengan penyediaan minyak tanah di Maluku, khususnya di Kota Ambon.

Aditia Ardi, mewakili PT. Pertamina Patra Niaga Maluku, menjelaskan bahwa setiap agen minyak tanah memiliki kuota yang diatur oleh SK BPH Migas, seringkali berdasarkan tahun sebelumnya. Dia menekankan bahwa kuota yang tidak terambil oleh agen tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang harus sesuai dengan realisasi audisi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Agen yang tidak memenuhi kuota dapat mengalami penyesuaian dalam evaluasi kemitraan dengan Pertamina,” tambah Ardi.

Diskusi di Raker ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi konkret guna mengatasi kelangkaan minyak tanah dan memastikan ketersediaan yang memadai bagi masyarakat Maluku.

Pos terkait