Ambon, SentralNusantara.com – Senin, 1 Juli 2024, Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag), Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku, Asisten 1 Pemkot Ambon, dan Dishub Kota Ambon mengadakan Rapat Koordinasi di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbaw, dan bersifat tertutup untuk umum.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas pengoperasian pasar Mardika Ambon yang masih belum berfungsi dengan baik. Richard Rahakbaw menjelaskan kepada wartawan bahwa masalah utama adalah masih adanya lapak-lapak lama di sekitar terminal Mardika yang masih digunakan oleh pedagang, tanpa tindakan tegas untuk membersihkannya.
“Rapat ini juga bertujuan untuk menemukan solusi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon serta Pemda Maluku untuk menertibkan para pedagang agar dapat beralih ke lapak-lapak baru di pasar Mardika Ambon,” ujar Rahakbaw.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Yahya Kotta, menambahkan bahwa rapat hari itu fokus pada penataan pedagang di pasar baru Mardika Ambon dan pasar di lapak terminal tipe C. Hasil rapat ini akan dibahas lebih lanjut dengan tim terpadu antara Pemerintah Provinsi dan Pemkot Ambon untuk menyelesaikan penataan pasar tersebut.
Yahya juga menyebutkan perlunya keterlibatan TNI dan Polri untuk mengamankan proses pemasukan pedagang ke pasar baru ini. Dishub Kota Ambon juga menegaskan dalam rapat bahwa lapak-lapak di terminal tipe C akan dikosongkan, sehingga pedagang yang sudah mendapat tempat di pasar baru diharapkan segera memindahkan aktivitas dagang mereka.
“Selanjutnya, kami akan membuat aturan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur untuk memberikan batas waktu kepada pedagang untuk memasuki lapak-lapak baru di pasar. Pedagang yang tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan akan diganti dengan yang lain,” jelas Yahya.
Post Views: 107