Pj Walikota Tual Sukses Mediasi, Tanda Larangan Adat Sasi di Ohoi Taar Resmi Dicabut

Tual, SentralNusantara.com – Penjabat Walikota Tual, Hi A. Yani Renuat, berhasil menjalin komunikasi yang tulus dengan warga masyarakat Ohoi Taar, Kecamatan Dullah Selatan, sehingga tanda larangan adat Kei, atau Sasi (Hawear), yang sempat dipasang di beberapa fasilitas pemerintah, akhirnya resmi dicabut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Tribun Maluku pada Kamis (7/3/2024), pencabutan Sasi dilakukan oleh para tokoh adat desa Taar melalui upacara adat. Pada pukul 10.05 WIT, Kepala Ohoi Taar, Charles Tarantein, bersama tokoh adat mendatangi Kantor Balai Kota Tual untuk melaksanakan upacara adat Kei dalam pelepasan tanda larangan tersebut di pintu gerbang Kantor Walikota Tual dan sejumlah fasilitas pemerintahan lainnya.

Meskipun pemasangan Sasi sempat memicu ketegangan, situasi keamanan tetap terkendali. Sejak pemasangan Sasi pada Rabu malam, warga dan pemuda Ohoi Taar menjaga tanda larangan adat tersebut dengan baik.

Pemasangan Sasi ini diduga terkait dengan pembukaan kotak suara di sejumlah TPS Ohoi Taar dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Tanda larangan tersebut dipasang di beberapa fasilitas pemerintahan, termasuk pintu gerbang Kantor Walikota, Gedung DPRD, Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR pada Rabu malam (6/3/2024) sekitar pukul 22.20 WIT.

Dengan pencabutan Sasi, diharapkan ketegangan terkait masalah ini dapat diselesaikan secara damai, mencerminkan keberhasilan dialog antara pemerintah dan masyarakat adat.

Pos terkait