Komnas HAM Nyatakan Tidak Temukan Pelanggaran Dalam Pemilu 2024 di Maluku

Keterangan foto: Komnas HAM RI menyelenggarakan kegiatan Diseminasi SNP Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan Dalam Pemilu di Kota Tual-Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Villia Langgur, Kamis (7/8/2023).

Ada 18 Kategori Kelompok Rentan Pemilu Sesuai Draf SNP Komnas HAM

Langgur, SentralNusantara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku menyebut tidak menemukan adanya tindak pelanggaran HAM dalam Pemilu 2024 di Maluku. Pelanggaran HAM dimaksud terkait hak-hak konstitusional bagi kelompok rentan pemilu.

Plt Komnas HAM RI Provinsi Maluku Anselmus Sowa Bolen kepada wartawan di Ballroom Hotel Villia Langgur, Kamis 7 Maret 2024 mengatakan  sampai saat ini Komnas HAM  belum menerima pengaduan dari warga terkait pelanggaran HAM kelompok rentan.

Menurutnya, terpantau lewat pemberitaan media kalau Bawaslu Maluku telah menerima 60 aduan indikasi tindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 di 11 kabupaten/kota di Maluku. Namun demikian, ia menilai, tidak ada muatan pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan dalam 60 aduan tersebut.

“Dari informasi yang saya baca dari media itu, saya belum pelajari semua. Tapi, 60 aduan yang sudah diterima, termasuk salah satu dari Maluku Tenggara itu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Bolen.

Diketahui dalam draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terbaru, Komnas HAM telah membagi 18 kategori kelompok rentan pemilu. Ke-18 kelompok tersebut yakni perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak, masyarakat adat, pekerja migran, pemilih pemula, penyintas konflik sosial, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit.
Selanjutnya penghuni panti rehabilitasi, tunawisma, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat perbatasan dan kepulauan terpencil, pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, penyitas bencana alam dan non alam, kelompok keragaman seksual identitas gender.

Pos terkait