Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pembayaran terkait sengketa lahan SMPN 16, SD Inpres 54, dan 55 Nania telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi, Ronald Lekransy, menanggapi masalah sengketa lahan yang melibatkan mantan Pj. Walikota Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota Agus Ririmasse.
Pos terkait
Dewan Dorong Wali Kota Ambon Keluarkan Diskresi Soal Tambang Batuan
Wali Kota Paparkan Tren Ekonomi Ambon, Inflasi Turun Kemiskinan Menyusut
Jepang Jalin Komunikasi dengan Pemprov Maluku, Telusuri Jejak Tentara Gugur Perang Dunia II
Wali Kota Gratiskan Biaya IMB Pembangunan MBR, Pormes: Langkah Tepat Ringankan Beban Rakyat Keci
AIMF 2025 Hadirkan Musisi Asia dan Dunia, Ambon Perkuat Diplomasi Musik Global