Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pembayaran terkait sengketa lahan SMPN 16, SD Inpres 54, dan 55 Nania telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi, Ronald Lekransy, menanggapi masalah sengketa lahan yang melibatkan mantan Pj. Walikota Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota Agus Ririmasse.
Pos terkait
Wakil Wali Kota Tual Buka Gerakan Pangan Murah di Fiditan, Warga Antusias Berbelanja
15 Puskesmas di Kota Tual Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran 2026
Jelang Mudik Lebaran, Wawali Tual Soroti Miras, Keselamatan Kapal dan Pengamanan Takbiran
Pemkot Tual Keluarkan Himbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
Pemkot Tual Prioritaskan Sarpras Kesehatan dalam Audiensi dengan Kemenkes
Safari Natal Terakhir 2025, Wali Kota: Pemerintah Hadir untuk Semua Umat







