Pemkot Ambon Tegaskan Pembayaran Lahan Sekolah Sah

Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pembayaran terkait sengketa lahan SMPN 16, SD Inpres 54, dan 55 Nania telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi, Ronald Lekransy, menanggapi masalah sengketa lahan yang melibatkan mantan Pj. Walikota Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota Agus Ririmasse.

Lekransy menjelaskan bahwa pembayaran tersebut didasarkan pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht), melewati proses di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, teknis pembayaran yang dilakukan adalah sah.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan kelanjutan dari pembayaran sebelumnya pada tahun 2019 oleh eks Walikota Richard Louhenapessy sebesar Rp 500 juta, yang kemudian dilanjutkan pada 2 Februari 2023 sebesar Rp 3 miliar.

Meskipun sempat terjadi ketegangan antara ahli waris pada tahap III, hal ini diselesaikan melalui dokumen perjanjian yang ditandatangani oleh Ibrahim Parera dan diakui oleh Pemkot. Pada 13 Februari 2024, pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 2.853.354.000 dilakukan, sehingga total pelunasan lahan mencapai Rp 6.353.354.000.

Penjelasan ini juga dimaksudkan untuk merespons laporan Arsyad Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku yang telah dipublikasikan di media online, yang dinilai tidak tepat oleh Pemkot Ambon.

Pos terkait