Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pembayaran terkait sengketa lahan SMPN 16, SD Inpres 54, dan 55 Nania telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi, Ronald Lekransy, menanggapi masalah sengketa lahan yang melibatkan mantan Pj. Walikota Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota Agus Ririmasse.
Pos terkait
Penguatan Toleransi, 800 Penjaga Rumah Ibadah di Ambon Terima Insentif dari Pemkot
Mantan Wali Kota Yopi Papilaya : Uji Kompetensi Pejabat Kunci Kesuksesan Pemerintahan
Ambon City of Music Raih Predikat “Excellent” dalam Laporan Keanggotaan UCCN 2020–2024
Sinergi untuk Stabilitas Maluku, Danlantamal IX Hadiri Upacara Hari Bhayangkara