Pemkab Malra Perkuat Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Dana Desa

Langgur, SentralNusantara.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berkomitmen untuk meminimalkan penyalahgunaan dana desa sambil meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan di desa. Salah satu langkah yang akan diambil adalah peningkatan penegakan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2004.

Penjabat Sekretaris Daerah Malra, Nico Ubro, menyatakan bahwa draft Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Ohoi Haar Ohoimel di Kecamatan Kei Besar Utara Timur sudah siap. Langkah ini akan diikuti dengan pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Ohoi tersebut.

Jika hasil pemeriksaan memperlihatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2004, maka tindakan pemberhentian akan diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkab Malra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tegas dalam menegakkan disiplin terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Ohoi Haar Ohoimel.

Nico Ubro juga menegaskan bahwa opini yang menyatakan bahwa Pemkab Malra tidak responsif terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Ohoi Haar Ohoimel adalah keliru dan menyesatkan. Pemkab Malra secara aktif menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat melalui inspektorat.

Pimpinan daerah akan mengambil keputusan yang bijaksana berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat di Ohoi Madwaer, dan setiap tindakan yang diambil akan sesuai dengan amanat undang-undang desa dan aturan hukum yang berlaku.

Intinya, Pemkab Malra menekankan bahwa tugas sebagai Kepala Ohoi atau Penjabat Kepala Ohoi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan di desa sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang optimal.

Pemkab Malra juga berharap agar kasus-kasus seperti di Ohoi Madwaer dan Haar Ohoimel tidak terulang di desa-desa lain, sehingga kehidupan masyarakat tidak terganggu. Camat, Badan Saniri Ohoi, dan seluruh pihak terkait diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

Pos terkait