Dugaan Penggelapan Dana Desa, Oknum Kepala Ohoi Haar Ohoimel Kabur

Langgur, SentralNusantara.com – Oknum kepala Ohoi (desa) Haar Ohoimel, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, VR, diduga menggelapkan anggaran dana desa setempat untuk Tahap I dan II Tahun Anggaran 2023. Dugaan ini muncul setelah VR kabur meninggalkan daerah pasca pencairan dana desa tahap II tahun anggaran 2023. VR diketahui kabur sejak November 2023 dan hingga kini belum kembali.

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tenggara, Nicodemus Ubro, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Langgur, Jumat (24/5/2024).

Ubro mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari bagian hukum dan inspektorat, pihaknya segera melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Ia membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahap I dan II tahun 2023 oleh Kepala Ohoi Haar Ohoimel.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan Camat setempat, inspektorat langsung melakukan pemeriksaan terhadap VR. “Kami mendapat laporan dari inspektorat tentang penggunaan dana Ohoi Haar Ohoimel, yakni pencairan tahap I tahun 2023 sebesar Rp 226.200.000, dan tahap II sebesar Rp 226.219.500. Jadi, kurang lebih Rp 450 juta telah dicairkan oleh VR,” terang Ubro.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit, ditemukan bahwa dari anggaran tahap I, hanya Rp 75 juta yang dimanfaatkan untuk pembayaran BLT dan tunjangan perangkat. Sisa anggaran tahap I yang seharusnya digunakan untuk pengadaan speedboat dan pembuatan kebun warga tidak dapat dipertanggungjawabkan karena fiktif.

Ubro menjelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat telah mengambil langkah strategis dengan memblokir rekening desa setempat hingga pertanggungjawaban tahap I selesai. Namun, VR berhasil menyampaikan bukti-bukti penggunaan anggaran tahap I kepada PMD, sehingga rekening desa dibuka kembali untuk pencairan tahap II. Setelah anggaran tahap II dicairkan, VR langsung kabur meninggalkan daerah, dan seluruh anggaran tahap II tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Setelah ada laporan dari masyarakat Ohoi setempat terkait penggunaan anggaran tahap I, dan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat di lapangan, ternyata bukti penggunaan anggaran tahap I adalah fiktif,” beber Pj Sekda.

Ubro menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan tindakan korupsi.

“Saat ini, draf final SK Bupati tentang pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sudah siap. Dalam waktu dekat, akan disampaikan agar ada Pj Kepala Ohoi yang baru untuk melanjutkan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Ohoi Haar Ohoimel sambil menunggu proses lanjutan terhadap saudara VR,” pungkas Pj Sekda Ubro.

Undang-Undang Terkait

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa melarang kepala desa untuk: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu; c. Menyalahgunakan wewenang; d. Melakukan tindakan diskriminatif; e. Meresahkan masyarakat; f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. Menjadi pengurus partai politik; h. Menjadi anggota organisasi terlarang; i. Merangkap jabatan tertentu; j. Terlibat dalam kampanye pemilu; k. Melanggar sumpah jabatan; dan l. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas selama 30 hari kerja berturut-turut.

Pasal 30 menyatakan bahwa kepala desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, dan jika tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Pos terkait