Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Anak Meninggal di SBT Mulai Disidangkan

Ambon, SentralNusantara.com – Terdakwa Hadi Susanto alias Santo dalam perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, Selasa (12/8/2025).

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Donald Frederik Sopacua, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menghadirkan dua saksi, yakni ayah dan ibu kandung korban berinisial “R” alias Ria.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., hadir bersama Kasi Pidum Junita Sahetapy, S.H., M.H., sebagai JPU. Perkara ini didakwa dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban “R” alias Ria (sesuai Akta Kelahiran Nomor 8105-LU-28082015-0025) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIT, di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa, belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan para saksi lainnya.

Pos terkait