Wali Kota Ambon Tegaskan Larangan Parkir di Luar 27 Titik Resmi

Ambon, SentralNusantara.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan parkir atau membayar retribusi parkir di luar 27 titik lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon. Penegasan ini disampaikan pada Selasa (12/8/2025) sebagai upaya menertibkan sistem parkir dan mencegah praktik parkir liar.

Wattimena meminta warga hanya membayar retribusi di lokasi yang ditentukan. Parkir di luar titik resmi, kata dia, dianggap ilegal.

“Terkait parkir di depan MCM, saya rasa kita tidak perlu lagi melakukan penertiban karena sudah ditetapkan bukan menjadi ruang parkir,” tegas Wattimena.

Untuk mengatasi masalah parkir di depan MCM, Pemkot Ambon berencana memanggil pengelola mal tersebut untuk membahas perluasan lahan parkir. “Saya mau panggil pengelola MCM supaya mereka memperluas ruang parkir di belakang dan menutup pintu masuk yang membuat orang bisa langsung masuk lewat jalan itu untuk parkir,” ujarnya.

Adapun 27 titik lokasi parkir resmi di Kota Ambon meliputi: (1) Jalan Sultan Babullah, (2) Jalan dr. Sitanala, (3) Jalan Yos Sudarso, (4) Jalan Pala, (5) Jalan Pattimura, (6) Jalan Sam Ratulangi, (7) Lorong Puskud, (8) Jalan Diponegoro, (9) Jalan Said Perintah, (10) Jalan Philip Latumahina, (11) Jalan Dana Kopra, (12) Lorong Cempaka, (13) Lorong Sekawan, (14) Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), (15) Jalan Sisingamangaraja, (16) Depan SPN Passo, (17) Jalan Terminal Passo, (18) Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika), (19) Jalan A.M. Sangadji, (20) Jalan Anthony Rheebok, (21) Jalan Sultan Hairun, (22) Jalan D.I. Panjaitan, (23) Jalan Ahmad Yani, (24) Jalan Setia Budhy, (25) Jalan Imam Bonjol, (26) Jalan Yan Paays, dan (27) Jalan Kapitan Ulupaha.

Pos terkait