Panja DPRD dan Dispenda Finalisasi Kuesioner Pendataan Wajib Pajak untuk 1.444 RT di Ambon

Ambon, SentralNusantara.com – Panitia Kerja (Panja) DPRD bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ambon memfinalisasi daftar kuesioner yang akan dibagikan kepada 1.444 Rukun Tetangga (RT) di seluruh wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan database atau bank data wajib pajak di Ambon.

Finalisasi tersebut dibahas dalam rapat bersama di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (13/8). Ketua Panja Pengawasan Retribusi dan Pendapatan DPRD Kota Ambon, Seth Pormes, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan mengidentifikasi wajib pajak, retribusi, serta objek pajak dan retribusi di setiap desa dan kelurahan.

“Pendataan ini akan dikoordinir Dispenda melalui struktur desa dan kelurahan yang ada. Setelah data masuk, kita bisa mengetahui jumlah bangunan, pelanggan listrik, jumlah kepala keluarga, hingga jumlah badan usaha dengan klasifikasinya. Data ini akan menjadi data induk pemerintah kota,” ujar Pormes.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, informasi yang terkumpul akan digunakan untuk memproyeksikan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon pada tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Panja DPRD secara resmi menyerahkan format kuesioner versinya kepada Kepala Dispenda selaku koordinator pendapatan. Selanjutnya, Dispenda akan menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk merumuskan kuesioner final yang siap disebarkan.

Pos terkait