Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Ambon resmi menetapkan kebijakan baru terkait pemberian santunan uang duka. Terhitung mulai 1 Agustus 2025, santunan sebesar Rp2 juta hanya diberikan kepada warga yang masuk kategori kurang mampu, dan bukan untuk masyarakat umum.
Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, saat ditemui wartawan usai program Wajar di Balai Kota Ambon, Jumat (1/8/2025).
“Selama ini, acuannya adalah Perwali Nomor 18 Tahun 2017, di mana santunan diberikan kepada semua warga Kota Ambon yang mengalami kedukaan. Tapi per 1 Agustus 2025, kita lakukan verifikasi dan perbaikan. Hanya keluarga tidak mampu yang berhak menerima santunan tersebut,” jelas Sapulette.
Ia mengatakan, kebijakan ini telah dibahas dalam rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, serta para kepala desa, lurah, dan camat.
Sapulette menjelaskan, kategori keluarga tidak mampu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTSEN yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Semua warga RI memang tercantum dalam DTSEN, tapi yang berhak menerima santunan hanyalah mereka yang termasuk dalam kategori belum sejahtera atau tidak mampu,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkot Ambon juga mulai melakukan sosialisasi kebijakan ini secara bertahap, mulai dari tingkat desa/negeri hingga kelurahan, agar masyarakat tidak salah paham dan dapat memahami ketentuan terbaru tersebut.
“Kita sosialisasikan dari tingkat paling bawah agar masyarakat tahu dan tidak mempertanyakan kebijakan ini ke depan,” pungkasnya.