Jakarta, SentralNusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Putusan ini, yang diumumkan dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4).
“Dalam inti permohonan, MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Suhartoyo dalam membacakan amar putusan.
Selain menolak permohonan dari pihak pemohon, MK juga menolak eksepsi dari termohon dan pihak terkait secara keseluruhan.
Suhartoyo juga mengungkapkan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Ketiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya, MK akan mengumumkan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dua perkara tersebut telah disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan perkara yang mengubah syarat calon presiden-calon wakil presiden yang memungkinkan Gibran lolos.
Sebelumnya, Pasangan Anies-Muhaimin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU yang telah ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Mereka juga menginginkan MK untuk menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon nomor urut 2, didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres.
MK telah memulai sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). Selama proses tersebut, MK mendengarkan keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran), serta dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh semua pihak.
Dalam menangani kedua perkara ini, MK juga menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Jumlah amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini mencapai 48, yang merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK. Namun, hanya 14 amicus curiae yang dibahas oleh hakim, karena batas waktu penerimaan amicus curiae berakhir pada Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB.