Jakarta, SentralNusantara.com – Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 28 Oktober, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini memaparkan rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Topik ini menjadi perhatian besar, mengingat Komisi II DPR RI menjadi mitra utama KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kebijakan status tenaga honorer.
Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini juga mencakup rencana strategis dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. Menteri Rini menyoroti tiga prioritas utama: penataan organisasi Kabinet Merah Putih, penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), serta penyelesaian tenaga non-ASN/honorer. KemenPANRB menargetkan penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kementerian/lembaga pada Desember 2024, sesuai arahan Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden terkait.
MenPANRB Rini menegaskan penataan tenaga non-ASN akan menghindari pemutusan hubungan kerja massal, menjaga pendapatan tenaga honorer, dan menekan pembengkakan anggaran. Program PPPK 2024 menyediakan formasi bagi tenaga honorer melalui dua gelombang seleksi berbasis CAT, sesuai database BKN.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama Wakil Ketua Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, Bahtra Banong, dan Dede Yusuf, menyatakan komitmennya mendukung program kerja KemenPANRB. “Kami siap menjadi mitra strategis dalam mempercepat solusi,” ujar Rifqinizamy, menegaskan pentingnya reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Post Views: 42