Ambon, SentralNusantara.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, menjelaskan alasan dana sertifikasi guru hingga kini belum dapat dibayarkan ke rekening masing-masing penerima.
Hal ini disebabkan kendala teknis pada Aplikasi SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia) yang menjadi platform pengelolaan data dan informasi pemerintahan daerah.
“Aplikasi ini masih terkendala sehingga proses pencairan sertifikasi guru melalui rekening belum terlaksana dengan baik,” ujar Kaya dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025).
Kaya menyebutkan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kota Ambon, namun juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia, kecuali wilayah Pulau Jawa yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar sehingga mampu mengatasi hambatan tersebut.
“Nah, itu yang harus kita tata pelan-pelan karena belum bisa tersusun secara baik,” tambahnya.
Aplikasi SIPD RI sendiri merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan untuk mempermudah perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, mendukung evaluasi kinerja secara nasional, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, memfasilitasi koordinasi antar perangkat daerah, serta menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah Kota Ambon saat ini terus berupaya mencari solusi agar proses pembayaran sertifikasi guru dapat segera direalisasikan.