Ambon, SentralNusantara.com – Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, tidak tinggal diam pasca kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPYS Polresta P. Ambon. Langkah tegas diambil untuk memproses kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban, Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kapolresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Tindak Penganiayaan Oknum Anggota Polri

Pos terkait
Mantan Wali Kota Yopi Papilaya : Uji Kompetensi Pejabat Kunci Kesuksesan Pemerintahan
Ambon Raih Predikat Excellent dari UNESCO, Siap Gelar Festival Musik Internasional 2025
30 Karung Dokumen Dana BOS dan DAK Hilang, Dinas Pendidikan Maluku Laporkan ke Polisi
Gangguan Server, Tes Terstandar SPMB Kota Ambon Dijadwal Ulang ke 17 Juni 2025
Layanan SPMB Kembali Normal Usai Maintenance Domain ambon.go.id
Benhur Watubun : Pancasila 1 Juni 1945 Adalah Bintang Penuntun Perjuangan Politik Kita