Rizal, korban penganiayaan, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Maluku pada Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT. Dalam laporan, dijelaskan bahwa penganiayaan diduga dilakukan oleh anggota Polsek KPYS, Aipda JT.
Kejadian tersebut bermula pada sekitar pukul 15.30 WIT di depan Alfamidi, Jalan Sam Ratulangi, Ambon. Ketika Rizal sedang mengendarai mobil menuju pelabuhan Yosudarso, kondisi jalan macet. Saat itu, anggota KPYS sedang melakukan rekayasa lalu lintas karena kemacetan. Rizal, yang sedang berada dalam antrean, menurunkan kaca mobil dan berbicara kepada Bripka EW, salah satu anggota yang mengatur lalu lintas, mengenai dugaan praktik nepotisme terkait pengaturan arus lalu lintas.
Keterangan lebih lanjut menyebutkan, Bripka EW menjelaskan bahwa dirinya sedang minum saat satu mobil berhasil lewat, namun Rizal tetap menekan dan mendorong Bripka EW menggunakan mobilnya. Akibatnya, Bripka EW memukul kap mobil Rizal sebanyak dua kali sebelum menariknya keluar dari mobil. Setelah itu, oknum anggota Aipda JT muncul secara spontan dan menarik korban sehingga korban terjatuh, namun sempat memegang baju dan tangan Aipda JT. Beberapa saat kemudian, Bripda SD datang dan memborgol tangan korban, membawanya ke Polsek KPYS.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang diproses oleh Propam Polresta Ambon. “Tindakan tegas telah diambil, termasuk mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta, dan menempatkan tiga oknum anggota di Tempat Khusus (Patsus),” ungkap Kasi Humas.
Korban telah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti berupa video elektronik juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas