Ambon, SentralNusantara.com – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) membentuk Agen Perubahan (Agent of Change) di SMA Kristen YPKPM Ambon dan SMA Kristen Rehoboth Ambon pada Selasa (5/8/2025), sebagai upaya pencegahan terhadap bullying dan penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar.
Kegiatan yang dikoordinir oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., bersama narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H., diawali di SMA Kristen YPKPM Ambon, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tim JMS disambut langsung oleh Kepala Sekolah Donald Wolter Dias, S.Hut., jajaran wakil kepala sekolah, serta guru-guru pengawas.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menyampaikan apresiasi kepada Kejati Maluku karena telah memilih sekolah mereka sebagai tempat pelaksanaan JMS. Ia berharap penyuluhan hukum ini dapat mendukung program sekolah dalam mencegah tindakan perundungan di lingkungan pendidikan.
Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H., M.H. menyebutkan bahwa JMS merupakan program tahunan Kejaksaan yang menyasar pelajar sebagai upaya preventif terhadap berbagai isu hukum yang marak, termasuk bullying dan penyalahgunaan media sosial. Menurutnya, isu-isu tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena berdampak buruk pada proses pendidikan.
Ia menambahkan, sinergi dari seluruh pihak, termasuk sekolah dan orang tua, sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik dan nonfisik, serta tawuran antarpelajar. Dalam kesempatan itu, Ardy bersama tim memaparkan materi terkait undang-undang ITE, cyber bullying, serta dampak hukum dari penyalahgunaan teknologi digital.
Materi yang disampaikan secara interaktif dan disertai contoh-contoh kasus nyata menarik minat para siswa. Mereka juga diajak terlibat dalam permainan edukatif menggunakan spinner yang membahas berbagai jenis pelanggaran hukum, seperti kasus pencurian, asusila, narkoba, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi.
Program ini diharapkan mampu membekali siswa dengan pemahaman hukum sejak dini, sekaligus menjadikan mereka sebagai agen perubahan yang mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan maupun penyalahgunaan teknologi.