Inspektur Kota Tual Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Rp 2,3 Miliar

Ambon, SentralNusantara.com – Inspektur Kota Tual, Drs. Asril Umagap, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan korupsi dalam pengadaan videotron senilai Rp 2,3 miliar.

Klarifikasi ini disampaikan melalui rilis resmi yang diterima media pada Sabtu (29/3/2025), sebagai tanggapan atas berita yang beredar pada Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam rilis tersebut, Inspektur Asril menegaskan bahwa sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan atas tuduhan yang mengarah kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Tual.

Renuat diduga melakukan pergeseran anggaran secara tidak sah untuk pengadaan videotron. Namun, Asril menegaskan bahwa pergeseran anggaran dilakukan melalui mekanisme yang sah, yakni APBD Perubahan dan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

“Pergeseran ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022 dan Kepala BPKAD dan Ketua DPRD Kota Tual telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyatakan bahwa pergeseran tersebut dapat dilakukan,”ungkapnya.

Sedangkan terkait mekanisme pengadaan, Inspektur Asril mengklarifikasi beberapa poin penting yakni Proses Pengadaan videotron seharusnya melalui E-Katalog, namun pada saat itu barang yang dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog, sehingga tender dilakukan secara terbuka melalui LPSE Kota Tual. Dua peserta lelang mengajukan penawaran, dan proses tender dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di kementerian dan lembaga lainnya.

“Tidak ada istilah “pelelangan langsung” dalam aturan pengadaan barang dan jasa, dan tahun 2022 pengadaan melalui E-Katalog masih bersifat opsional,”jelasnya.

Sejumlah pihak menduga bahwa harga pengadaan videotron lebih tinggi dibandingkan penyedia lain dengan spesifikasi serupa, namun Inspektur Asril menegaskan bahwa tuduhan mark-up harus didukung oleh audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harga dalam pelelangan telah melalui review oleh Inspektorat Kota Tual dan disusun berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BPK telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian negara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022 dengan Nomor 1.B/HP/XIX.AMB/05/2023, tanggal 12 Mei 2023.

Terdapat juga tuduhan bahwa CV. Karya Putra Nusantara (CV. KPN) sebagai pemenang tender tidak memiliki alamat kantor yang jelas padahal CV. KPN memiliki alamat resmi di Jalan Permata Sukodono Raya No. 1, Cluster Beryl Blok H1, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61258. Keberadaan perusahaan dibuktikan dengan Akta Perusahaan, bukti pembayaran pajak (PBB), serta dokumentasi plang nama perusahaan.

Inspektur Asril juga menegaskan bahwa Sekda tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga atau pemenang tender karena seluruh proses pengadaan merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.

“Sekda hanya menegaskan pentingnya pergeseran anggaran dan percepatan pengadaan agar Pesparani berjalan sukses serta mendukung citra Kota Tual sebagai Kota Toleransi,” tandasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Inspektur Kota Tual berharap masyarakat memahami bahwa pengadaan videotron telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada unsur penyimpangan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Pos terkait