Ambon, SentralNusantara.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menata pengelolaan tambang emas di Gunung Botak, Pulau Buru. Langkah ini bertujuan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak dikuasai oleh pihak ilegal.
Menurut Lewerissa, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah menimbulkan korban jiwa serta dampak lingkungan yang serius.
Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi guna memperketat pengawasan di kawasan tersebut.
“Negara harus hadir dalam mengatur pengelolaan pertambangan emas di Gunung Botak agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Lewerissa.
Ia menekankan bahwa penataan tambang harus mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terbaru, yang memungkinkan koperasi dan organisasi masyarakat mengelola tambang secara legal.
Namun, kewenangan perizinan tetap berada di tangan Pemerintah Pusat, sementara pemerintah daerah hanya dapat memberikan rekomendasi.
Selain aspek legalitas, Lewerissa juga menyoroti dampak lingkungan akibat tambang ilegal yang tidak terkendali. Ia mengungkapkan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, arsenik, dan sianida telah mencemari ekosistem sekitar.
“Kerusakan lingkungan di kawasan tambang Gunung Botak harus segera dihentikan. Tambang ilegal tidak boleh terus merusak alam dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar mantan Anggota DPR-RI itu.
Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.