Fakaubun : Kasus Kepemilikan Tanah Di Tual Jadi Atensi Polda Maluku

Tual, SentralNusantara.com – Perkara (kasus) kepemilikan tanah di Kota Tual yang menyeret oknum anggota Polres setempat, kini jadi atensi (perhatian) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Pelapor (atas nama Abdul Rifai Tamnge) Abdul Hamid Fakaubun, S.H saat dihubungi media ini, Minggu (10/12/2023).

Fakaubun mengatakan, dirinya telah dipanggil oleh Dit Reskrimum Polda Maluku terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

“Sudah ada atensi dari Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) sendiri terkait surat laporan dari klien saya Abdul Rifai Tamnge (surat tertanggal 25 Oktober 2023, perihal : Laporan terhadap Oknum Anggota Kepolisian Resor Kota Tual atas nama Hi. La Ode Arif Jaya). Atensi tersebut bahwa sudah ada 2 (dua) laporan yang sama terkait kasus dimaksud yang dimasukan di Polres Tual maupun Polda Maluku,” ungkap Fakaubun dilansir dar MalukuPost.com,

“Penyidik menyampaikan ke saya selaku PH apakah mau dipakai laporan yang di Polres Tual atau Polda Maluku, karena ini sudah mau dinaikan statusnya (penyelidikan ke penyidikan),” katanya menambahkan.

Untuk itu, selaku PH, dirinya akan mengirimkan surat kepada kliennya terkait penarikan berkas perkara di Polres Tual (penarikan dalam artian bukan pemberhentian kasus) tapi dengan tujuan untuk ditindklanjuti ke Polda Maluku.

“Arahan dari penyidik Polda Maluku agar saya konsultasi dengan klien saya, apakah mau dilanjutkan di Polda Maluku atau Polres Tual. Kalau mau dilanjutkan di Polda Maluku maka klien kamu harus membuat surat penarikan perkara di Polres Tual untuk ditindaklanjuti oleh Polda Maluku,” beber Fakaubun meniru ucapan penyidik..

Bagaimana Peran dan Nasib Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ?

Ketika ditanya terkait Notaris/PPAT yakni Crisdy Lewerissa, SH alias Kece, Fakaubun menyatakan, ia akan mempolisikan resmi yang bersangkutan.

“Yang perlu saya jelaskan disini bahwa, selaku PH, Senin esok saya akan laporkan Notaris Crisdy Lewerissa, SH alias Kece selaku Notaris/ PPAT di Polda Maluku terkait penipuan dan pemalsuan tanda tangan klien saya Abdul Rifai Tamnge,” tukas Fakaubun.

Laporan tersebut bukan tanpa alasan, karena didalam Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang diterbitkan oleh Notaris yang bersangkutan terdapat banyak kejanggalan dan manipulasi.

“AJB yang diterbitkan tahun 2015 (tepatnya Selasa 15 Desember 2015) banyak manipulasi, baik itu tanda tangan dan keterangan-keterangan klien saya. Saya sudah konfirmasi langsung dengan klien bahwa dia (klien saya) tidak pernah bersaksi dihadapan Notaris manapun untuk membuat AJB. Itu artinya bahwa AJB yang diterbitkan oleh Notaris (Crisdy Lewerissa, SH alias Kece) ini penuh dengan manipulasi,” beber Fakaubun.

Selain itu, lanjut Fakaubun, dirinya juga sudah berkonsultasi langsung dengan pihak Dewan Pakar Notaris Provinsi Maluku, dan mereka menganjurkan agar saya membuat laporan resmi kepada Ketua Dewan Etik Notaris Provinsi Maluku agar yang bersangkutan (Notaris Crisdy Lewerissa, SH alias Kece) diproses hukum (terkait sanksi etik maupun administrasi).

“Kemarin saya kebetulan bersama salah satu Dewan Etik pada Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Maluku yakni Dr. Nasaruddin Umar, SH., MH (Dosen IAIN Ambon). Menurut keterangan beliau, sudah ada beberapa Notaris yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran profesi, baik itu pidana, perdata maupun administrasi,” jelas Fakaubun.

Untuk diketahui, data yang dhimpun media ini, Notaris Crisdy Lewerissa, SH alias Kece pada tahun 2013 tersandung kasus hukum (pidana) terkait Narkotika jenis Shabu.

Kepastian tersebut dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 22/PID/2013/PT.MAL yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut pada tingkat Banding.

Dalam putusan Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2013 tersebut berbunyi :

M E N G A D I L I

  • Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut umum;
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 30 Mei 2013 Nomor : 35/Pid.Sus/2013/PN.TL., sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
  • Menyatakan terdakwa CRYSDY LEWERISSA Alias KECE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tual tersebut untuk selebihnya ;
  • Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).

Pos terkait