DPRD Kota Ambon Dorong Perbaikan Regulasi Retribusi Sampah

Ambon, SentralNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendorong pemerintah kota untuk segera membenahi regulasi serta sistem pemungutan retribusi sampah yang dinilai belum optimal.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, dalam rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, para camat, dan lurah se-Kota Ambon yang berlangsung di Gedung DPRD Ambon, Senin (21/7/2025).

Pormes mengungkapkan bahwa mekanisme pemungutan retribusi sampah saat ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Mulai dari ketidaksesuaian tarif, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga sistem pembayaran yang belum terintegrasi secara digital.

“Kami melihat perlunya perbaikan dalam sistem retribusi sampah, baik dari sisi regulasi yang mengatur maupun mekanisme pemungutannya,” ujarnya.

Menurut Pormes, revisi terhadap regulasi yang ada diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyebutkan, Panja yang dibentuk DPRD memiliki fokus pada tiga hal utama, yakni revisi regulasi, penyediaan fasilitas pendukung, dan sistem pemungutan retribusi yang efektif.

“Semua ini dilakukan untuk mencegah kebocoran anggaran dan meningkatkan PAD kita di tahun mendatang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 yang selama ini menjadi dasar pemungutan retribusi, namun telah usang karena terbit sebelum hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Beberapa pasal dalam Perwali tersebut memang harus disesuaikan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan saat ini,” katanya.

Selain aspek regulasi, Panja juga menyoroti pentingnya ketersediaan fasilitas penunjang, seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada pengangkut, dan unit pengolahan sampah seperti TOSA maupun gerobak motor pengangkut.

“Kalau pemerintah memungut retribusi dari masyarakat, maka wajib hukumnya memastikan seluruh fasilitas dasar tersedia dan merata,” tambah Pormes.

Terkait mekanisme pemungutan, politisi Partai Golkar itu mengusulkan agar ke depan aparat pemerintah desa seperti ketua RT dapat dilibatkan dalam penarikan retribusi secara langsung, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam rapat ini kami libatkan para camat, lurah, dan raja karena selama ini mereka yang diberi tanggung jawab. Namun ke depan, bisa saja RT dilibatkan untuk memastikan pemungutan tepat sasaran,” jelasnya.

Zeth Pormes juga mengangkat tantangan baru yang muncul pasca dihapusnya mekanisme pemungutan retribusi sampah melalui tagihan listrik oleh PLN, khususnya pada pelanggan prabayar (token). Hal ini dinilai menyebabkan penurunan signifikan terhadap PAD dari sektor retribusi sampah rumah tangga.

“Kita harus temukan pola baru yang efektif untuk menarik retribusi ini, karena hasilnya sangat penting dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia berharap, seluruh proses pembenahan regulasi dan sistem pemungutan retribusi dapat dirampungkan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

“Ini penting sebagai dukungan terhadap target menjadikan Ambon sebagai kota yang bersih dan nyaman, sesuai visi RPJMD dan 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon,” tutupnya.

Pos terkait