Direktur PT Radar Maluku News Tuding Onisimus Tuhenay Gelapkan Uang Tagihan Berlangganan dari DPRD

Ambon, SentralNusantara.com – Raibnya uang tagihan berlangganan PT Radar Maluku News, salah satu media online di Kota Ambon, membuat Direktur Thomas Yanmpap geram.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/9/2024), Yanmpap menjelaskan bahwa uang berlangganan selama empat bulan dari DPRD Maluku telah diambil oleh Onisimus Tuhenay.

“Ada dugaan kuat bahwa Onisimus Tuhenay, yang merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) dan baru pensiun, telah mengambil uang tersebut. Dia ingin menjadi wartawan, tapi tidak jelas media mana yang digunakannya,” ungkap Thomas.

Thomas menjelaskan bahwa selama ini ia menggunakan media Radar Maluku News, namun Onisimus tidak setuju dengan media yang dikelola oleh Yanmpap. Secara hukum, semua izin usaha PT Radar Maluku News lengkap, mulai dari Akta Notaris, NPWP, hingga izin dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menjadi tanggung jawabnya.

Radar Maluku News tetap aktif berlangganan di DPRD Maluku, namun ketika Yanmpap hendak menagih pembayaran, ia sangat terkejut mengetahui bahwa tagihan selama empat bulan telah diambil oleh pihak lain. “Berdasarkan informasi yang saya terima, Oni Tuhenay yang mengambil uang tersebut,” kata Yanmpap.

Yanmpap sangat menyesalkan tindakan Tuhenay yang dianggap telah mencuri haknya. “Dia sudah mengambil uang tanpa sepengetahuan saya, pemilik media. Ini adalah pencurian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yanmpap menjelaskan bahwa Tuhenay, yang juga mantan camat di Seram Bagian Barat (SBB), sering mengkritik nama Radar Maluku, baik di Dinas Kominfo Provinsi Maluku maupun di Kota Ambon. Akibat ulah Tuhenay, Yanmpap mengaku sempat terseret masalah hukum, namun masalah tersebut kini sudah diselesaikan.

Yanmpap juga menantang Tuhenay untuk membuktikan klaimnya jika benar media Radar Maluku adalah miliknya. “Kalau dia bilang Radar Maluku miliknya, buktinya apa? Apakah itu media cetak, media online, atau media lainnya?” tanyanya.

Menurut Yanmpap, izin usaha PT Radar Maluku News sepenuhnya miliknya, sesuai regulasi yang berlaku saat ini, yang mengharuskan pendirian media berbadan hukum PT. Ia menegaskan bahwa semua persyaratan sudah dipenuhinya.

Kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk DPRD Maluku, telah dijalankan dengan menggunakan dokumen sah milik PT Radar Maluku News. Yanmpap juga menuding bahwa Tuhenay telah mencemarkan nama baiknya di beberapa instansi pemerintah, meskipun kasus tersebut belum dilaporkan.

Namun, Yanmpap berencana untuk segera melaporkan ke Kepolisian jika terjadi pencemaran nama baik lagi di masa mendatang.

“Pimpinan saya, Ledy Pattinasarani, sudah siap untuk melakukan somasi jika Tuhenay melakukan tindakan serupa lagi,” tambahnya.

Thomas Yanmpap sangat menyayangkan kejadian pengambilan uang berlangganan selama empat bulan di DPRD Provinsi Maluku. Menurutnya, yang dipermasalahkan bukanlah nilai uang tersebut, melainkan hak yang dirampas.

Sebagai penutup, Yanmpap meminta agar setiap media menghormati hak masing-masing dan tidak mengambil hak orang lain.

Pos terkait