BPK Serahkan LHP LKPD 2024, Kota Ambon Raih Opini WDP Disertai Sejumlah Catatan

Ambon, SentralNusantara.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2024, pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, S.E., M.Ak., Ak., CA., CSFA, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Ambon, pimpinan DPRD Kota Ambon, serta auditor BPK yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

Dalam sambutannya, Hari Haryanto menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, berdasarkan kriteria Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dari hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kota Ambon Tahun 2024. Opini ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, di mana Kota Ambon mendapat opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat.

Namun demikian, BPK mencatat sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemkot Ambon, antara lain:

  1. Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

  2. Belanja Barang pada BPKAD tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD belum dibayarkan ke penyedia, berisiko menimbulkan masalah hukum.

  4. Pengelolaan Aset Tetap belum sesuai ketentuan, termasuk kesalahan dalam penyusutan dan kapitalisasi aset.

Menurut Hari Haryanto, opini WDP berarti bahwa laporan keuangan Pemkot Ambon secara umum disajikan secara wajar, kecuali untuk beberapa hal yang dikecualikan tersebut.

Ia mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan Pemkot Ambon, namun menekankan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan segera. Ia juga mengingatkan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.

Selain itu, Hari meminta DPRD Kota Ambon agar menggunakan hasil pemeriksaan ini secara maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.

“Peningkatan opini ini harus menjadi motivasi, bukan titik puas. Tata kelola keuangan daerah harus terus diperbaiki agar semakin akuntabel,” tegasnya.

Pos terkait